PNS Cek Rekening! Kemenkeu Sudah Cairkan THR Rp 183 Miliar Hari Ini
·waktu baca 2 menit

Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) mulai dibayarkan hari ini, Senin 18 April 2022. Hingga pukul 14.00 WIB tadi, jumlah THR PNS yang sudah tersalurkan sebesar Rp 183 miliar. Sementara untuk pensiunan PNS, sudah ada Rp 9 triliun yang diajukan.
“Pencairan THR sampai dengan posisi pukul 14.00 sudah terealisasi THR sebesar Rp 183 miliar. Untuk Pensiun sudah diajukan SPM untuk dropping persiapan pembayaran pensiunan ke KPPN sebesar Rp 9 triliun,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto kepada kumparan, Senin (18/4).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk PNS hingga pensiunan mulai dicairkan hari ini. Dia mengatakan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan THR untuk PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tukin diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Mereka akan menerima tunjangan penuh atau 100 persen apabila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh.
***
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!
