PNS dan Pensiunan Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair Hari Ini

5 Juni 2023 7:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair hari ini, Senin (5/6). Pencairan gaji ke-13 PNS sudah masuk ke dalam APBN 2023 yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Komponen gaji ke-13 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja bulanan.
"Dicairkan 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada kumparan.
Mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara.

Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS memiliki beberapa ketentuan:

ADVERTISEMENT