Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komponen gaji ke-13 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja bulanan.
"Dicairkan 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada kumparan.
Mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara.
Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS memiliki beberapa ketentuan:
ADVERTISEMENT