PNS Dilarang Mudik, Kecuali Dinas Luar Kota untuk Penanganan COVID-19

13 Mei 2020 8:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menegaskan PNS dilarang mudik dalam masa pembatasan sosial akibat virus corona. Namun, kebijakan tersebut ada pengecualian jika terkait perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait penanganan Covid-19," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip, Rabu (13/05).
Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.
"Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.
ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
ADVERTISEMENT
Persyaratan selanjutnya adalah menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan. Terakhir, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi kriteria pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan. Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin.
Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi. "Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin," tegasnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Menteri PANRB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE Menteri PANRB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.