Kumparan Logo

PNS Dilarang Pakai LPG 3 Kg untuk Tekan Konsumsi, Efektifkah?

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gas LPG 3 Kg (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gas LPG 3 Kg (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Pemerintah kembali menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Alasannya untuk menekan jumlah konsumsi gas melon yang dalam tiga tahun terakhir selalu meningkat.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintah melarang PNS menggunakan LPG 3 kg. Menurutnya, tidak semua PNS di Indonesia sejahtera.

“Pegawai negeri memang sejahtera semua? Bahkan masih ada lho PNS yang (gajinya) di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP),” ucap Faisal dalam acara diskusi energi di Epiwalk, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3).

LPG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
LPG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Faisal mengungkapkan, jika pemerintah ingin menekan konsumsi LPG 3 kg, harusnya segera memberlakukan distribusi tertutup agar tidak semua masyarakat bisa membelinya. Tapi kondisi saat ini, siapa pun bisa membeli LPG ini, dari orang miskin hingga masyarakat mampu.

“Harusnya memang dilakukan distribusi tertutup,” tegasnya.

Pertamina sebagai produsen LPG 3 kg memperkirakan tahun ini realisasi LPG 3 kg bersubsidi diperkirakan akan kembali naik, melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 6.450 juta Metrik Ton (MT) dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2018. Perusahaan pelat merah itu memprediksi kenaikan realisasi LPG 3 kg sekitar 6,7 juta MT atau kelebihan kuota sebesar 250 ribu MT.

Bukan hanya tahun ini, tiga tahun sebelumnya, Pertamina mengungkapkan, konsumsi LPG 3 kg selalu naik. Tercatat di 2015, konsumsi LPG mencapai 5,567 juta MT. Sedang di 2016 menjadi 6,005 juta MT, dan di 2017 naik lagi menjadi 6,305 juta MT.