PNS Eselon III dan IV Dihapus, KPK dan BPKP Sudah Duluan Menerapkan

21 Oktober 2019 13:41 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghilangkan jabatan struktural eselon III dan IV PNS di periode kedua kepemimpinannya. Hal tersebut dilakukan agar jabatan fungsional lebih diperbanyak untuk menghargai keahlian.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan kebijakan itu sudah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah ada contoh di BPKP. Sama di KPK juga gitu," ujarnya kepada kumparan, Senin (21/10).
Dia menjelaskan, untuk KPK saat ini pejabat strukturalnya hanya terdiri atas eselon I dan eselon II. Sementara eselon III dan IV diisi pegawai fungsional paling senior yang difungsikan sebagai koordinator.
"KPK kan eselon I dan eselon II, lalu penyidik dan jabatan fungsional lain. Tapi di penyidik-penyidik itu ada 1-2 orang, misalnya yang diminta jadi koordinator (pengganti eselon III dan IV)," kata Ridwan.
BPKP juga demikian. Di lembaga itu hanya ada eselon I dan II di kantor pusat, sementara di kantor perwakilan provinsi hanya eselon II. Sisanya merupakan pejabat PNS fungsional.
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"BPKP itu ada perwakilan eselon II di daerah. Di sana pejabat strukturalnya cuma kepala perwakilan dan Kabag TU saja, lainnya itu fungsional. Untuk menjembatani komunikasi pekerjaan, ada koordinator. Jadi katakanlah fungsional yang paling senior itu koordinator," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ridwan, apabila rencana Jokowi ini terlaksana, maka biaya pegawai dalam APBN akan berkurang. Menengok pejabat PNS eselon III dan IV selama ini memperoleh biaya tunjangan jabatan.
"Jadi meskipun enggak banyak, tapi tunjangan struktural itu ada sehingga ada efisiensi," tegas Ridwan.