Kumparan Logo

PNS yang Pindah ke IKN Bakal Jadi Pegawai Badan Otorita, Bagaimana Statusnya?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Beleid yang memuat 35 pasal ini mengatur mengenai status IKN Nusantara sebagai daerah dengan otorita khusus.

Dalam salinan perpres yang diterima kumparan, Rabu (4/5), selain mengatur keberadaan kepala dan wakil kepala otorita IKN, aturan yang ditetapkan Jokowi pada 18 April 2022 ini juga mengatur status PNS yang dipindah ke ibu kota baru.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pasal 4 ayat 4 diisi oleh Pegawai ASN," bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Pegawai ASN yang dimaksud ini terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS yang ikut pindah ke ibu kota baru, bakal beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara.

Apabila masa penugasan berakhir sebelum memasuki usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan bisa kembali ke instansi masing-masing sebelum dipindah ke IKN.

Sementara PPPK, bakal mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan saat diberhentikan dengan hormat sewaktu masa kerja berakhir.

Pegawai PPPK ini diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita IKN. Dengan masa penugasan atau penunjukan berlaku sampai dengan 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali sampai 5 tahun sesuai kebutuhan otorita IKN Nusantara.

***

Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.