Kumparan Logo

Poin-poin Kesepakatan Dagang RI-AS, dari Bebas TKDN hingga Sertifikasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri pertemuan puncak NATO di Den Haag, Belanda, Rabu (25/6/2025). Foto:  Ludovic Marin/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri pertemuan puncak NATO di Den Haag, Belanda, Rabu (25/6/2025). Foto: Ludovic Marin/Pool via REUTERS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang antara AS dengan Indonesia. Dalam Lembar Fakta, Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Dagang Bersejarah yang dirilis Gedung Putih, Indonesia yang akan memberikan akses pasar yang sebelumnya dianggap mustahil bagi pelaku usaha Amerika di Indonesia, serta membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika Serikat.

"Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat," demikian tertulis dalam lembar fakta tersebut, Rabu (23/7).

Ketentuan utama dalam perjanjian perdagangan timbal balik AS-Indonesia meliputi:

1. Penghapusan Hambatan Tarif

Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk: produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), produk otomotif, dan bahan kimia.

"Langkah ini dinilai akan menciptakan akses pasar yang bernilai ekonomi tinggi bagi seluruh jenis produk ekspor AS, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas di Amerika," tulis Gedung Putih.

2. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS

Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif dengan cara mengecualikan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); menerima kendaraan buatan AS yang sesuai dengan standar keselamatan dan emisi federal AS; menerima sertifikasi dari FDA dan izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan obat-obatan; serta mengecualikan produk ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jiangsu, China, Minggu (18/5/2025). Foto: Stringer/AFP

Selain itu, Indonesia juga akan menghapus pembatasan impor dan syarat perizinan atas barang rekondisi (remanufaktur) dan suku cadangnya dari AS; menghapus kewajiban inspeksi atau verifikasi sebelum pengapalan untuk barang dari AS; menerapkan praktik regulasi yang baik (good regulatory practices); menyelesaikan isu-isu lama terkait hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam laporan Special 301 dari USTR; serta menanggapi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).

3. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS

Indonesia juga akan menghapus dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS, termasuk dengan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor di Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas; menjamin transparansi dan keadilan dalam penerapan indikasi geografis (GI) termasuk untuk daging dan keju; memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang relevan; serta mengakui sistem pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS, serta menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.

4. Memperkuat Aturan Asal Barang (Rules of Origin)

AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang yang memudahkan, untuk memastikan manfaat dari perjanjian ini hanya berlaku bagi kedua negara, bukan bagi negara ketiga.

5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital

AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan menghapus tarif dalam daftar HTS untuk produk tidak berwujud (intangible products) dan menangguhkan kewajiban deklarasi impornya; mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat.

Kantor Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Geneva, Swiss. Foto: wto.org

Selain itu, juga menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Jasa Domestik, termasuk menyerahkan ulang komitmen spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO; memberikan kepastian hukum soal pemindahan data pribadi ke AS, dengan mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia; dan perusahaan AS telah memperjuangkan reformasi ini selama bertahun-tahun.

6. Penyelarasan dalam Keamanan Ekonomi

Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity, serta mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja global dan dampaknya; emperkuat kerja sama dalam meningkatkan ketahanan rantai pasok, termasuk penanganan penghindaran bea masuk, kontrol ekspor, dan keamanan investasi; dan enghapus semua pembatasan ekspor ke AS atas komoditas industri, termasuk mineral kritis.

7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan

Indonesia berkomitmen untuk menerapkan larangan impor produk hasil kerja paksa, dan menghapus ketentuan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif bagi pekerja dan serikat buruh.

8. Kesepakatan Komersial

AS dan Indonesia mencatat adanya transaksi dagang di sektor pertanian, dirgantara, dan energi yang akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

Trump menyatakan bahwa ini adalah perjanjian dagang yang berani dan berorientasi masa depan yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan pelaku inovasi digital di Amerika. Ia menyebut bahwa inilah bentuk kemenangan nyata bagi seluruh warga AS.

Dalam beberapa minggu mendatang, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini untuk mengamankan manfaat jangka panjang bagi bisnis dan pekerja AS.

Saat ini, AS mencatat defisit neraca perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia, yaitu sebesar USD 17,9 miliar pada tahun 2024. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen, sedangkan tarif rata-rata AS hanya 3,3 persen.

Pemerintah Indonesia Buka Suara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia. Terkait poin-poin penting tersebut, Airlangga memastikan merupakan kesepakatan kedua negara. Termasuk kelola data pribadi Indonesia oleh AS menurutnya akan dilakukan secara bertanggung jawab.

"Soal Joint Statement AS yang dikeluarkan White House sudah disepakati Indonesia. Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," jelasnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/7).

Selain itu, Airlangga menanggapi soal salah satu poin mengenai penghapusan hambatan non tarif untuk ekspor produk industri AS yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dia memastikan Indonesia tidak akan menghapus ketentuan TKDN untuk semua produk AS yang masuk ke Indonesia. Airlangga menuturkan penghapusan TKDN akan dilakukan per sektor.

“Enggak (dihapus semua), itu kan sektornya ada (yang dihapus). Ada sektor,” tutur Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7).