POJK soal Bursa Karbon Selesai Pekan Depan, Ini Bocorannya

18 Agustus 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon saat ini sudah berproses di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan akan selesai minggu depan.
ADVERTISEMENT
“Memang masih proses di Kemenkumham, nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar InsyaAllah,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/8).
Lebih lanjut Inarno mengatakan, POJK tersebut sejatinya berisikan definisi umumnya, persyaratan untuk penyelenggara, direksi, domisili mengenai perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
Dalam kesempatan ini, Ia mempersilakan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon, untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 nantinya.
"Dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya, silakan saja yang berminat untuk mendaftar," ujar Inarno.
Konferensi pers OJK, Jumat (18/8/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Inarno mengungkapkan, telah terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, namun, belum ada pihak yang menyampaikan dokumen, dikarenakan masih menunggu POJK Nomor 14 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Sudah beberapa,tapi yang memberikan dokumen belum ada, nanti pada saatnya kita sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan," ujar Inarno.
Sebelumnya, OJK telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).