Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polemik Hilangnya Tiket AirAsia dari Traveloka Cs
18 Februari 2019 9:03 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan oleh Direktur Niaga AirAsia Indonesia, Rifai Taberi, dalam halaman akun Facebook-nya. Saat dikonfirmasi kembali, dia mengaku curiga ada pihak yang memaksa Traveloka Cs untuk menghapus penjualan tiket maskapainya.
Berikut rangkuman polemik menghilangnya tiket AirAsia dari Traveloka Cs.
1. Hilang Secara Tiba-tiba
Saat melakukan pengecekan harga tiket, kumparan menemukan hal yang berbeda; tidak adanya tiket maskapai AirAsia di laman penjualan OTA. Beberapa OTA yang tampak tak menjual lagi adalah Tiket.com dan Traveloka. Direktur Niaga AirAsia Indonesia, Rifai Taberi, membenarkan hal tersebut.
“Sejak minggu (10/2) lalu, banyak yang bertanya kepada kami kenapa enggak ada tiket AirAsia di Traveloka. Pas kami cek ternyata betul enggak ada,” katanya saat dihubungi kumparan, Minggu (17/2).
ADVERTISEMENT
2. Disebut Terjadi Akibat Kerusakan Sistem
Rifai mengatakan, saat pihaknya melakukan konfirmasi ke sejumlah OTA tadi, jawaban yang didapat justru hanya kerusakan sistem. Namun, AirAsia mengaku tak percaya terhadap alasan ini karena beberapa OTA lain tampak masih menjual tiket maskapainya hingga saat ini.
“Kita cek di Nusa Trip, itu mereka masih konsisten kok jual tiket kami sampai sekarang. Mereka bilangnya ada kerusakan sistem, kalau ada kerusakan kenapa tiket kami hilang itu secara perlahan,” tuturnya.
3. Diduga Akibat Persaingan Bisnis
Alih-alih karena sistem yang rusak, Rifai lebih yakin bahwa ada indikasi persaingan bisnis dalam hilangnya tiket maskapai mereka di Traveloka Cs. Kecurigaan ini didasarkan atas dua hal, yakni menghilangnya tiket maskapai dari laman penjualan OTA secara perlahan dan tak ada jawaban pasti dari pihak OTA.
ADVERTISEMENT
Menurut Rifai, hilangnya tiket AirAsia dari laman OTA ini terjadi pada Minggu (10/2) lalu. Sejak saat itu, secara perlahan tiket maskapai AirAsia perlahan menghilang.
“Kadang muncul, kadang enggak. Hingga puncaknya itu pada Kamis (14/2) kemarin, secara total menghilang,” jelasnya.
Saat mencoba konfirmasi, pihaknya justru mendapatkan jawaban yang tak pasti. Diakui, jawaban pihak OTA hanya masalah kerusakan sistem.
“Kita kan berpartner sudah lama, jadi kami tahu lah kalau ada yang ditutupi oleh pihak OTA saat memberi alasan kepada kami,” tuturnya.
4. Kemenhub Tak Bisa Turun Tangan
Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam kasus hilangnya tiket online maskapai AirAsia dari beberapa OTA. Sebab, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, kewenangan yang ada pada mereka hanya sebatas pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
ADVERTISEMENT
“Tidak sampai ke sana, Kemenhub hanya melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan,” katanya.
5. AirAsia Jual Tiket Online Mandiri
Lantaran tak mau kehilangan pelanggan, AirAsia mengaku akan menjual tiket online maskapai secara mandiri di laman website mereka. Hal ini dilakukan agar pelanggan tetap bisa menggunakan AirAsia saat berpergian.
Meski begitu, Direktur Niaga AirAsia Indonesia, Rifai Taberi, mengaku tak khawatir penjualan akan berkurang. Sebab, selama ini sekitar 80 persen penjualan tiketnya berasal dari penjualan secara mandiri.
“Selama ini penjualan kami dari OTA itu hanya sekitar 20 persen. Sisanya dipenuhi lewat own channel kami,” pungkasnya.
6. KPPU Selidiki Dugaan Kartel Tiket Pesawat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menelusuri dugaan kartel tarif tiket pesawat . Persoalan ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Dalam tahap ini nantinya KPPU akan mengumpulkan alat bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Informasi kemarin, itu dalam konteks tahap penelitian masuk ke penyelidikan, ya benar pada tahap itu INACA dan Garuda sudah memberikan beberapa file yang dibutuhkan investigator kami. Tapi itu dalam konteks penelitian ke penyelidikan," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih.
Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menetapkan harga bersama pelaku usaha pesaingnya. Sebab hal itu merupakan praktik monopoli yang merugikan masyarakat.