Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polemik Hotel Sultan: Pontjo Sutowo menggugat, Pengelola GBK Beton Akses Masuk
1 November 2023 6:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polemik sengketa Hotel Sultan belum menemui titik terang. Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, menggugat dan meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada pemerintah karena masalah sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak Sutowo mengeklaim, HGB Indobuildco bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora, di mana sertifikat itu telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco.
Dengan begitu, perusahaan masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah masa pengelolaan selama 50 tahun habis.
Dari sisi pemerintah, Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bunga Karno (PPKGBK). Sedangkan, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Buntut sengketa ini, PPKGBK memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut dipasang menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.
ADVERTISEMENT
“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo saat konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10).
Dari pantauan kumparan di lokasi, seluruh akses masuk menuju Hotel Sultan di Jalan Gatot Subroto telah dibarikade dengan beton. Akses masuknya dialihkan ke gerbang Sudirman yang menjadi satu-satunya akses masuk.
Meski demikian, di Gerbang Sudirman itu juga terpasang spanduk bertuliskan bahwa aset Hotel Sultan telah menjadi barang negara, dan PPKGBK telah menegaskan Hotel Sultan telah dibekukan.
Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian, menjelaskan, akses masuk Hotel Sultan yang dipersempit itu membuat manajemen PPKGBK lebih mudah melakukan pengawasan. Karena bila terjadi masalah, PPKGBK menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik sah aset tersebut.
ADVERTISEMENT
Saor juga menegaskan pihaknya akan mensomasi masyarakat yang masuk ke Hotel Sultan tanpa izin manajemen PPKGBK.
"Melalui ini kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat kalau ada perintah perintah dari katakan lah yang tidak punya otoritas, terlebih mau melakukan aktivitas di tanah itu, tanpa seizin PPK GBK itu adalah ilegal.
Saor menambahkan, ada royalti yang masih ditanggung oleh Indobuildco yang masih belum dibayar. Dia menjelaskan, putusan pengadilan menegaskan bahwa Hotel Sultan secara sah milik PPKGBK melalui sertifikat HPL 1/Gelora. Sementara izin penggunaan Hotel Sultan oleh Indobuildco berdasarkan sertifikat HGB 26/27 yang sudah habis tahun 2023.
Selama pemanfaatan aset milik negara itu, Indobuildco diwajibkan membayar royalti kepada PPKGBK.
"Mereka harus bayar royalti sebesar USD 2.500 dari 2003-2006. Dan mereka sudah bayarkan itu, yang mereka sebenarnya belum bayarkan sesuai perhitungan BPKP, mereka yang mestinya masih berkewajiban harus bayar sekitar kurang lebih Rp 600 miliar kepada GBK," kata Saor.
ADVERTISEMENT