Kumparan Logo
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya.

Polemik Jiwasraya, BPK Bakal Perketat Pengawasan Manajemen Risiko

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal memperketat pengawasan terhadap tiap transaksi yang melibatkan keuangan negara. Utamanya, setelah kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkuak.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya bukan hanya merupakan kasus pidana dan kriminal, namun juga masalah pengelolaan risiko (risk management) perusahaan.

"Ada kasus terkait risk management. Betapa pentingnya ini sebagai pedoman dan menjaga penjaga kita dalam mengelola keuangan negara. Kami ada program penguatan risk assesment," ujar Agung dalam Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2019 pada Entitas di Lingkungan AKN IV di Gedung BPK, Jakarta (6/1).

Dalam menjalankan pengawasan risk management itu, ia mengatakan bahwa BPK akan melakukan berbagai upaya. Misalnya saja yang paling penting ialah pengawasan manajemen risiko bisnis dan penilaian pasar.

"Ada beberapa hal risk assement ada lima hal, dua hal pertama, business risk structure dan market penilaian. Itu yang penting untuk risk assement," jelas dia.

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock

Dalam pengawasan itu, pihak BPK menekankan pada matriks risiko bisnis yang merupakan kondisi yang berisiko signifikan dan potensi gagal mencapai tujuan dari suatu perseroan.

Selain itu, karena kasus ini terjadi dalam beberapa periode kepemimpinan maka perubahan kebijakan perlu menjadi perhatian pula dalam pemeriksaan.

"Aturan perundangan yang berubah-ubah, sebagian pimpinan baru kadang mengubah kebijakan. Perubahan ini memiliki risiko. Kemudian yang kedua, hubungan dengan stakeholder, kinerja keuangan, lalu resiko sistem informasi," ujarnya.

Kasus gagal bayar Jiwasraya, sudah bermula sejak 10 tahun silam. Sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI sejak Juni 2019. Namun lantaran kasus ini terus berkembang, Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih. Terkait penyidikan kasus ini, sudah ada 89 saksi yang diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.

kumparan post embed