Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polemik Kartu Kredit Ahok di Pertamina, Benarkah Limitnya Rp 30 Miliar?
19 Juni 2021 9:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok , menyebut dirinya mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pernyataan Ahok inipun menjadi perdebatan banyak pihak, termasuk dari Kementerian BUMN. Ahok blak-blakan menolak fasilitas tersebut sementara pihak BUMN membantah pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum fakta soal polemik kartu kredit Ahok.
Ahok Klaim Limit Kartu Kredit Rp 30 Miliar
Ahok membenarkan limit kartu kredit korporat yang ia miliki mencapai Rp 30 miliar. Menurutnya nilai limit tersebut untuk per orang atau dalam posisinya sebagai Komut Pertamina . Sementara limit untuk pejabat Pertamina yang lain, termasuk direksi, datanya tidak dibuka.
"Iya (untuk Komut). Di kartu saya tertulis demikian, limitnya benar (Rp 30 miliar)," kata Ahok saat dihubungi kumparan, Rabu (16/6).
Namun Ahok justru mengusulkan agar fasilitas kartu kredit bagi pejabat Pertamina dihentikan. Sebab banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya. "Supaya tertib pemakaian uang. Nanti akan kami sampaikan (perihal tidak tertibnya penggunaan kartu kredit di Pertamina)," ucap Ahok.
ADVERTISEMENT
BUMN hingga DPR Ramai-ramai Bantah Pernyataan Ahok
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga membantah adanya limit kartu kredit di sebuah perusahaan negara mencapai Rp 30 miliar. Hal ini menurutnya berdasarkan pengecekan ke beberapa BUMN.
"Hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," kata Arya kepada wartawan.
Dari pengecekan ke beberapa BUMN, menurut Arya, memang ada fasilitas pemberian kartu kredit , namun digunakan untuk keperluan perusahaan, bukan pribadi.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, juga mengeklaim limit kartu kredit Ahok yang mencapai Rp 30 miliar merupakan informasi bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Menurut Andre, limit kartu kredit Rp 30 miliar yang disebut Ahok merupakan limit korporasi yang di dalamnya terdiri dari ratusan pegawai Pertamina. Dia menyayangkan sikap Ahok yang menyebut informasi tidak benar, seolah-olah orang yang bekerja di Pertamina sebagai maling.
"Saya ingin sampaikan pernyataan saudara Ahok limit kartu kredit Rp 30 miliar itu hoaks. Jadi yang saya dapat info dari Kementerian BUMN, limitnya Pak Ahok hanya Rp 75 juta, sedangkan Rp 30 miliar itu limit korporasi," kata Andre saat dihubungi kumparan, Jumat (18/6). Andre menilai aksi Ahok hanya pencitraan saja.
Ahok Tantang Balik Direksi Pertamina Untuk Buka Data
Ahok pun meminta direksi membuka data penggunaan kartu kredit korporat. Dia mengaku heran kenapa direksi tidak terbuka terhadap penggunaan fasilitas perusahaan ini.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya minta dibuka semua, baru saya jelaskan kenapa saya bisa pakai sampai limit Rp 30 miliar. Selama ini (direksi) tidak bisa diminta (terbuka)," kata Ahok saat dihubungi kumparan, Jumat (18/6).
Disinggung mengenai ketidaktertiban penggunaan kartu kredit korporat yang digunakan Direksi Pertamina untuk kebutuhan pribadi, Ahok mengaku tidak tahu. Karena itu, dia sengaja membuka masalah ini agar diketahui banyak pihak.
“Makanya saya sengaja bawa ke RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) biar dengar semua dan sepakat putuskan karena saya pun tidak tahu (dipakai direksi untuk apa saja). Asal berani transparan sama Dekom saja," ujar Ahok.
Sementara berdasarkan pengecekan kumparan ke sales kartu kredit beberapa bank BUMN seperti Bank Mandiri dan BNI, nasabah dengan jabatan tinggi seperti Ahok, secara personal bisa mendapatkan limit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk limit kartu kredit korporasi, besaran angkanya bisa dinegosiasikan tergantung kebutuhan. Semua disesuaikan dengan dana yang dimiliki nasabah agar terukur dalam pembayaran tagihannya.
Adapun tujuannya, masih menurut sumber tersebut, untuk jatuh tempo pembayarannya kartu kredit korporasi (misalnya untuk limit Rp 100 miliar dipakai Rp 100 miliar) :
1. Pemakaian sampai dengan limit Rp 999.999.999, pada saat jatuh tempo bisa dibayar minimalnya
2. Sisa pemakaian (Rp 100 miliar hingga Rp 999.999.999) pada saat jatuh tempo pembayaran harus dibayar lunas
"Yang membatasi limit kartu sebenarnya adalah digitnya, 9 digit. Sementara valutanya mengikuti negara bank penerbit kartu," terang sumber sales kartu kredit bank BUMN.