Polemik Kebijakan Impor RI: Pertek, Permendag 8 2024, hingga Kuota Impor Dihapus

9 April 2025 10:15 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto minta para menterinya menghapuskan kuota impor. Orang nomor satu di Tanah Air itu menyebut sistem ini membatasi pengusaha berbisnis. Terlebih jika barang yang diimpor itu berkaitan dengan hajat rakyat, seperti impor daging.
ADVERTISEMENT
“Siapa mau impor daging silakan, siapa saja boleh impor. Mau impor apa? Silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, enggak usah ada kuota. Perusahaan ditunjuk hanya dia boleh impor, udahlah jangan ada praktik itu lagi," katanya, dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
Selain itu, Prabowo juga minta peraturan teknis (pertek) yang merupakan aturan turunan di kementerian setelah keputusan presiden dibuat, juga dihapus. Kalaupun diteken, harus seizin Presiden Indonesia.
"Kadang pertek lebih galak dari kepres. Enggak ada lagi pertek, keluar harus seizin presiden," jelasnya.
Selain kuota, Prabowo juga ingin proses karantina dari barang impor dipercepat. Pemeriksaannya tidak perlu lama ketika sudah tiba di Indonesia. "Karantina juga enggak usah lama-lama, buka aja cepet," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Permendag 8/2024 Berpotensi Dicabut

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga membuka peluang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Prabowo menegaskan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus menguntungkan bagi negara. “Saya minta permendag 8 masalahnya apa kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa cabut aja deh,” tuturnya.
Permendag 8 merupakan beleid kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024 hingga saat ini. Aturan ini sempat menjadi perbincangan banyak pihak, karena digadang-gadang menjadi penyebab banjirnya produk impor ke pasar domestik, utamanya dari China.
Hal ini dikarenakan, dalam aturan kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 proses importasi membutuhkan beberapa persyaratan impor, salah satunya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Pertek ini kemudian dihapus sebagai salah satu persyaratan impor dalam Permendag 8/2024. Dua kementerian teknis yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat berbeda pandangan mengenai penghapusan Pertek ini.

Kemenperin Sebut Permendag 8/2024 Jadi Biang Kerok Banjirnya Produk Impor

Kemenperin mengeklaim, beleid ini jadi biang kerok banjirnya produk hilir tekstil. Pada Juni 2024, setelah Permendag 8/2024 berlaku Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, membeberkan kondisi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Tanah Air saat ini yang tengah didera gempuran produk impor.
Terlebih kondisi geopolitik menyebabkan industri TPT dalam negeri juga tak dapat leluasa di pasar ekspor. Sehingga menyebabkan banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor ini.
Agus menyayangkan adanya upaya menghapus Pertek sebagai salah satu syarat importasi barang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Agus mengungkapkan sebelum Permendag 8/2024 berlaku, impor pakaian jadi turun sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024. Agus mengatakan impor pakaian jadi pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada April 2024.
Selain itu, impor tekstil selain pakaian jadi juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.
ADVERTISEMENT
“Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” ujar Agus.
Selain itu, kinerja Permendag 36/2023 ini juga dianggap bisa mengerek kinerja industri dan sebaliknya, setelah Permendag 8/2024 diberlakukan kinerja industri mulai menurun. Berdasarkan data S&P Global, PMI manufaktur Indonesia di Juli 2024 sebesar 49,3, turun dibandingkan Juni 2024 yang berada di posisi 50,7.
Tren ini terus berlanjut, PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 48,9, September dan Oktober 49,2, dan sedikit naik pada November menjadi 49,6, meski masih dalam masa kontraksi. PMI manufaktur baru menggeliat naik pada Desember 2024 menjadi 51,2.
ADVERTISEMENT
Dari sisi neraca perdagangan, berdasarkan catatan kumparan surplus terbesar terjadi di bulan Maret 2024 yaitu sebesar USD 4,47 miliar, dengan ekspor USD 22,43 miliar dan impor USD 17,96 miliar.
Pada Maret 2024, aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku, tepatnya pada 10 Maret 2024. Aturan ini mengetatkan masuknya berbagai komoditas impor ke dalam negeri, sehingga dianggap sebagai aturan yang berpihak kepada industri lokal.
Hanya saja, umur aturan ini tidak lama, sebab Kemendag kemudian menerbitkan revisi pertama aturan ini yaitu Permendag nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag 36 Tahun 2023 pada April 2024, Permendag 7/2024 hingga Permendag 8/2024.
Sementara, surplus neraca perdagangan terendah terjadi pada bulan Juli yang sebesar USD 0,47 miliar, dengan nilai ekspor capai USD 22,21 miliar dan impor USD 21,47 miliar.
ADVERTISEMENT

Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Biang Kerok PHK Industri Tekstil

Menteri Perdagangan saat itu, yang kini jadi Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Permendag 8/2024 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Zulhas bilang, jika industri TPT rontok, pihak manapun tidak boleh menyalahkan Permendag 8/2024. Hal ini dikarenakan, Permendag 8/2024 masih mensyaratkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag 36/2023.
Tujuan penerapan Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut, adalah untuk melindungi industri dalam negeri.
"Kalau tekstil Pertek masih, kalau (industri) tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8, karena TPT masih ada Pertek dari kementerian Perindustrian, nggak dihapus," kata Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT

Memperin dan Mendag Sepakat Permendag 8/2024 Direvisi

Setelah kepemimpinan Kemendag berganti, pemerintah kemudian sepakat akan merevisi Permendag 8/2024. Mendag Budi Santoso membuka peluang revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, buntut dari banyak pihak yang memprotes regulasi terkait kebijakan dan pengaturan impor tersebut.
“Bisa diubah kalau nanti hasil-hasil reviewnya ini. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya, kita tidak boleh statuskan, semua kebijakan perdagangan itu dinamis," tegas Budi usai konferensi pers, Senin (6/1).
Dia juga mengeklaim pembahasan Permendag 8/2024 juga sudah menggandeng seluruh K/L, termasuk Kemenperin dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Permendag Sempat Diprotes Banyak Pihak

Pelaku industri mendesak pemerintah segera merombak aturan Permendag 8/2024. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, meminta pemerintah merevisi beleid tersebut, sebab membuat industri TPT terancam oleh gempuran produk impor.
ADVERTISEMENT
"Harapan kita akan segera ada perubahan regulasi untuk memperkuat industri TPT dalam negeri," kata Danang kepada kumparan, Selasa (25/6).
Ia berpendapat, Permendag 8/2024 ini telah secara nyata dimaksudkan merugikan industri tekstil dan garmen. “Permendag 8 meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menjadi kewenangan Kemenperin dan sudah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garmen,” tambah dia.
Selain pengusaha, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga berpendapat hal yang sama. Dia setuju agar Permendag 8/2024 direvisi, sebab menurut dia, merevisi aturan tersebut, ia yakin pemerintah dapat menahan angka PHK di Indonesia.
"Revisi lah. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya. Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga kementerian yang mengeluarkan Permen itu," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel, di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (25/12).
ADVERTISEMENT

Permendag 8/2024 Jadi Solusi bagi Ribuan Kontainer Mandek di Pelabuhan

Selain disebut jadi biang kerok masuknya gelontorkan produk impor, Permendag 8/2024 juga menjadi solusi bagi tertahannya 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sudah tertahan dari 10 Maret 2024 alias sejak Permendag No 36 Tahun 2023 berlaku.
Menko Perekonomian Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara Sabtu (18/5), untuk melepas kontainer yang menumpuk.
Airlangga mencatat ada 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer yang ditahan berisi berbagai produk mulai dari besi, baja, tekstil, hingga produk kimia.
ADVERTISEMENT
Rumitnya persyaratan impor yang diatur Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dianggap menjadi penyebab ribuan kontainer tertahan di pelabuhan tersebut.
Sehingga kedatangan Airlangga, Sri Mulyani dan Jerry tersebut juga dilakukan sekaligus sosialisasi aturan impor teranyar yaitu Permendag 8/2024.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kepada Kemenperin. Meskipun dibantah oleh Kemenperin.
Askolani tidak merinci isi kontainer tersebut. Ia hanya mengatakan ada barang impor ilegal yang sudah dimusnahkan. "Yang ilegal kita musnahin, ada di situ. Jadi kontainer itu kita access bersama sesuai ketentuan," ungkapnya.
Askolani menegaskan, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin.
ADVERTISEMENT