Polemik Pajak Hiburan, Hotman Paris Ancam Investasi di Luar Negeri

23 Januari 2024 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang sekaligus pengusaha kelab malam Hotman Paris bilang akan memilih hengkang dari industri hiburan Indonesia dan berinvestasi di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hotman menjadi salah satu pengusaha industri hiburan yang keberatan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak hiburan, di mana pajak kelab malam naik menjadi sebesar 40 persen sampai 75 persen.
Pajak hiburan yang diterapkan di dalam negeri menurutnya membinasakan pengusaha. Untuk itu dia mempertimbangkan negara-negara lain selain Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya.
"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. Juga seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," kata Hotman kepada awak media di Kantor Koordinator Perekonomian, Senin (22/1).
Tak hanya itu, Hotman juga berencana membuka klub malam di Thailand, dan Malaysia. Mengingat, negara tersebut memiliki aturan pajak hiburan yang lebih rendah ketimbang di RI.
ADVERTISEMENT
Adapun, pajak hiburan di Malaysia tercatat sebesar 6 persen, sedangkan di Thailand sekitar 5 persen. Sementara pemerintah Dubai telah menghilang pajak hiburan di sana dan berencana membangun pabrik bir.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan angka ideal pajak hiburan adalah 5 persen. Perhitungan pajak hiburan di dalam negeri itu berdasarkan pendapatan kotor, bukan pendapatan bersih.