Polemik Pengalihan Dana Pensiun PNS dari Taspen ke BPJamsostek

22 Februari 2020 8:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menara Taspen. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menara Taspen. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang saat ini dikelola PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero), akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat 2029.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, Taspen diminta untuk menyiapkan roadmap pengalihan ke BPJamsostek.
Dalam perjalanannya, terungkap bahwa ternyata Taspen menolak pengalihan dana pensiun PNS ke BPJamsostek. Berikut rangkuman dari kumparan, Sabtu (22/2):

BPJamsostek Tunggu Aturan Resmi

BPJamsostek memastikan siap untuk mengelola dana pensiun PNS, TNI, dan Polri. Adapun saat ini asuransi ketenagakerjaan ini masih menunggu aturan resmi mengenai pengalihan program pensiun.
“Kami masih menunggu aturan resmi berupa PP (Peraturan Pemerintah) peralihan program yang sedang disiapkan Menpan RB saat ini,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Menurut dia, program yang dialihkan ke BPJamsostek hanya jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sementara sisanya, seperti tunjangan suami/istri, anak, THR, hingga gaji ke-13, tetap bisa diselenggarakan institusi pengelola pensiun seperti PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dalam kedua beleid itu dijelaskan, program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
ADVERTISEMENT

Tanggapan Taspen soal Uang Pensiun PNS Akan Dialihkan

Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, mengatakan bahwa banyak PNS khawatir pengalihan tersebut bakal mengurangi manfaat yang diterima aparatur sipil negara.
"Ada PNS bilang Taspen dana kelolanya Rp 263 triliun, peserta 4,1 juta. Sedangkan BPJS Rp 412 triliun, pesertanya 55,2 juta, berarti pembaginya besar sekali. Takut manfaat pensiunnya turun," kata Antonius di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Salah satu alasan tersebut juga dijadikan dasar permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sudah dilakukan dengan pemerintah yang menghadirkan DJSN sebagai saksi ahli.
"(DJSN) Bilang juga di sana (saat sidang MK), tidak ada wacana peleburan institusi dari Taspen, Asabri ke BPJamsostek tidak ada. yang ada itu, wacana itu apabila ada yang bisa dialihkan," ujar Antonius.
ADVERTISEMENT
"Ditanya yang mana yang dialihkan. Saksi pemerintah di MK bilang tidak mungkin semuanya dialihkan. Kalaupun dialihkan sebagian, yang diberikan ada hak dan penghargaan pengabdian PNS," katanya.
Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
Antonius menjelaskan kalau masalah pengabdian kepada PNS itu yang saat ini dikelola oleh Taspen. Ia menegaskan hal itu tidak dikelola oleh BPJamsostek.
Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah meminta ahli hukum dan ahli peraturan tata negara untuk memeriksa UU yang berlaku terkait persoalan tersebut.
Selain itu, anggaran yang disiapkan untuk Taspen dan BPJamsostek juga berbeda. Taspen, kata dia, anggarannya berasal dari APBN.

BPJamsostek Jamin Uang Pensiun PNS Tak Berkurang

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono menegaskan, uang pensiun yang diterima PNS nantinya tak akan berkurang.
ADVERTISEMENT
Sebab hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek, sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun, seperti PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
“Bisa saya konfirmasi itu tidak benar kalau disebutkan akan berkurang. PNS yang pensiun akan menerima hak dari BPJamsostek juga penghargaan yang selama ini didapat dari institusi sebelumya seperti Taspen. Dapatnya akan double,” kata Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Selain itu, Sumarjono juga memastikan PNS tak perlu khawatir dengan banyaknya peserta di BPJamsostek. Hal ini justru membuat pengelolaan dana pensiun semakin baik.

Ternyata Taspen Tolak Dana Pensiun PNS Dialihkan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, saat ini diperlukan peta jalan atau roadmap untuk melaksanakan amanat UU BPJS. Nah, roadmap ini dibuat oleh pemerintah dan poin-poinnya dikerjakan oleh Taspen.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam poin-poin roadmap yang seharusnya membuat berbagai macam skema pengalihan itu, justru berisi penolakan Taspen untuk dialihkan ke BPJamsostek.
"Roadmap itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," ujar Indra di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
Adapun saat ini, sejumlah pensiun PNS dan mantan pejabat negara menggugat UU BPJS itu. Salah satu gugatannya adalah menolak adanya pengalihan dana pensiun ke BPJasmsostek.
Selain itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dalam salah satu poin roadmap itu, Taspen ingin menjadi satu-satunya perusahaan asuransi yang mengelola dana pensiun PNS.
"Roadmap-nya tidak bisa untuk publik, tapi saya bacakan saja di sini. Dalam transformasi bisnisnya, Taspen sebagai lembaga yang terpercaya pada yang menjadi the first company mengelola dana pensiun. Ini kan justru menjauh dari UU," jelasnya.
ADVERTISEMENT

DPR Akan Panggil Erick Thohir

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, jika nantinya Taspen menolak pengalihan itu, sama saja menyalahi UU. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI, yang menaungi BUMN, untuk memanggil Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau dari kami Komisi IX ini kan mengenai ketenagakerjaan. Kalau mereka menolak, artinya ada UU yang dilanggar. Karena pengalihan ini jelas dalam UU BPJS. Tapi karena ini kan BUMN, nanti kami akan koordinasi dengan Komisi VI dan meminta penjelasan dengan Menteri BUMN," ujar Sri di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Dia melanjutkan, pengalihan program pensiun itu tidak boleh mengurangi manfaat para pensiun PNS, TNI, dan Polri. Pihak pengelola dana pensiun seperti Taspen dan PT ASABRI (Persero) juga diminta untuk menjalankan amanat dalam UU BPJS tersebut.
ADVERTISEMENT