Polemik Pinjol yang Tak Pernah Usai, Ini Hal-hal yang Dipersoalkan

Keberadaan pinjaman online alias pinjol hingga saat ini masih menuai kontroversi. anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Nurul Irfan, berpendapat pinjol dihapus saja lantaran banyak mudaratnya.
Komentar senada kemudian juga datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Kampus tersebut menilai pinjaman online telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menyebut kehadiran pinjol juga telah membantu masyarakat. Terutama di tengah terjadinya pandemi COVID-19. Berikut fakta-faktanya:
3 Kategori Pinjol versi MUI
Ketua Dakwah MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa MUI sebetulnya sudah mengeluarkan pedoman terkait pinjaman online yang berkonsep syariah. Cholil menjelaskan, MUI membagi pinjol ke dalam tiga kategori.
Pertama pinjaman online yang konotasinya adalah riba. pemberi pinjaman bersifat seperti rentenir. Contohnya dengan menawarkan pinjaman Rp 1 juta namun hanya Rp 800 ribu yang diberikan. Belum lagi dengan bunga-bunga yang membebani.
Kedua pinjol yang legal secara undang-undang. Sementara yang ketiga adalah pinjaman online yang sesuai undang-undang dan juga berkonsep syariah.
UIN Jakarta Menyoal Pinjol, Soroti Kinerja OJK
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, menilai pinjol atau pinjaman online telah meresahkan dan dalam praktiknya banyak merugikan masyarakat.
Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Di samping langkah tersebut, Tholabi menambahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus dilakukan.
OJK Bela Tujuan Pinjol Mulia
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, menilai kehadiran pinjol justru memiliki tujuan mulia. Sejauh ini, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya di OJK, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.
Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.
Menurut Tongam, harus diperjelas terlebih dahulu perbedaan antara pinjaman online dengan pinjaman online abal-abal alias ilegal. Citra pinjol menurutnya rusak karena maraknya penipuan mengatasnamakan pinjaman online.
