Polling: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kamu Sudah Merasakannya?

18 Januari 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan konsumsi LPG bersubsidi 3 kg bisa menyusut di tahun ini seiring dengan kewajiban pembeli harus mendaftarkan KTP dan KK di pangkalan resmi. Mulai 1 Januari 2024, pembeli yang tidak terdaftar ditargetkan tidak bisa membeli LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kementerian ESDM memastikan masih membuka pendaftaran hingga kini. Pendaftaran pembeli LPG dibuka sampai 31 Mei 2024.
Kementerian ESDM mencatat per 31 Desember 2023, pendaftar KTP di pangkalan atau subpenyalur resmi sebesar 31,5 juta NIK. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.
"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari, namun sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar, untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Selasa (16/1).
Ditreskrimsus Polda Metro grebek 2 gudang tempat pendistribusian gas 12 kg yang hanya berisi 3 kg di Depok dan Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan kebijakan pendaftaran ini tidak akan berjalan efektif untuk mengantisipasi overkuota LPG 3 Kg.
ADVERTISEMENT
"Pasti tidak akan efektif untuk membendung risiko terjadinya overkuota LPG 3 kg. Apalagi tahun ini pemerintah punya target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. Artinya itu menggambarkan konsumsi masyarakat akan meningkat itu juga bisa tercermin dari kebutuhan energi," tuturnya.
Abra melanjutkan, pendaftaran KTP di pangkalan tersebut juga harusnya dipadankan dengan basis data penerima manfaat, dalam hal ini Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Supaya bisa jadi landasan bagi badan usaha untuk restriksi atau pembatasan, jadi tidak semua masyarakat bisa beli hanya yang sudah diversifikasi dan memenuhi syarat itu yang berhak. Itu satu-satunya cara paling efektif untuk melakukan kontrol kuota LPG 3 kg," terangnya.
Lantas, apakah kamu sudah merasakan beli LPG 3 kg pakai KTP? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
ADVERTISEMENT