Polling kumparan: 79,17% Pembaca Tak Yakin Rokok Batangan Bisa Dilarang

4 Januari 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 79,17 persen pembaca kumparan tak yakin larangan penjualan rokok batangan bisa dilakukan di RI. Ini diketahui diketahui berdasarkan polling yang dilakukan selama 28 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Ada 1.570 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. Sebanyak 1.243 responden di antaranya merasa tak yakin larangan penjualan rokok batangan bisa dilakukan di RI. Sementara itu, sebanyak 20,83 persen atau sebanyak 327 responden merasa yakin larangan tersebut bisa dilakukan.
Sebelumnya, rencana soal larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
RPP tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian isi dalam RPP tersebut dikutip kumparan, Senin (26/12).
Menurut Jokowi, rencana itu ia buat demi menjaga kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Ya, [rencana larang penjualan rokok batangan] itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (2/1/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Menurut Jokowi, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran bukan hal baru. Di sejumlah negara lain bahkan penjualan rokok batangan sudah terlebih dahulu diterapkan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pun mengapresiasi kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
Di sisi lain, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, dengan tegas menolak kebijakan larangan penjualan rokok batangan mulai 2023.
Petani memanen daun tembakau di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Foto: Siswowidodo/Antara Foto
Menurut dia, aturan yang digagas Kementerian Kesehatan tersebut belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah menurunkan prevalensi merokok di usia remaja. Sebab, menurutnya pembelian rokok bisa dilakukan anak di bawah umur dengan patungan bersama teman.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, larangan penjualan rokok batangan justru akan memaksa orang dewasa yang tadinya mengkonsumsi rokok dalam jumlah sedikit menjadi lebih banyak. Padahal, kata Benny, mereka biasanya hanya menghabiskan 2 hingga 3 batang rokok setiap harinya.
Saat ditanya dampak dari kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, ia mengaku belum memiliki data terkait penurunan pembelian rokok. Meski begitu, Benny menilai larangan penjualan rokok batangan kian memperumit industri ini.