Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polling: Menurutmu Lapor SPT Pajak Ribet atau Enggak?
27 Februari 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online.
Kemudian, Wajib Pajak juga wajib melampirkan laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Setelah itu barulah mengisi formulir SPT yang sesuai dengan profilnya meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Adapun batas lapor SPT tahun ini adalah 31 Maret 2023
Meski begitu, banyaknya tahapan dalam proses pelaporan pajak ini dinilai menyulitkan beberapa orang yang ingin lapor SPT. Lantas, menurutmu apakah lapor SPT itu ribet? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
ADVERTISEMENT