Polling: Menurutmu Lapor SPT Pajak Ribet atau Enggak?

27 Februari 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memasuki tahun 2023, lapor SPT pajak tahunan jadi salah satu kewajiban seluruh WNI, termasuk pekerja yang memiliki gaji UMR atau gaji di bawah Rp 5 juta rupiah. SPT (surat pemberitahuan) sendiri merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online.
Kemudian, Wajib Pajak juga wajib melampirkan laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Setelah itu barulah mengisi formulir SPT yang sesuai dengan profilnya meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Adapun batas lapor SPT tahun ini adalah 31 Maret 2023
Meski begitu, banyaknya tahapan dalam proses pelaporan pajak ini dinilai menyulitkan beberapa orang yang ingin lapor SPT. Lantas, menurutmu apakah lapor SPT itu ribet? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
ADVERTISEMENT