Polling: Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi Kendaraan, Kamu Setuju?

23 Juli 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong program asuransi wajib motor dan mobil melalui pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang saat ini sedang disusun dengan beberapa pihak dapat terbit sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, asuransi TPL itu akan digunakan saat kendaraan kita menyebabkan kerusakan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7).
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Ogi mengatakan, setelah program asuransi wajib Third Party Liability terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Lantas, apakah kamu setuju mobil dan motor wajib pakai asuransi kendaraan? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.