Polling: Setuju atau Enggak Jika Minuman Berpemanis Kena Cukai?

6 Maret 2023 18:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 20 Maret 2023 20:32 WIB
Ilustrasi minuman soda mengandung banyak gula Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman soda mengandung banyak gula Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong tindakan preventif berupa penerapan cukai pada produk mengandung Gula, Garam, dan Lemak, (GGL) hingga penerapan pola hidup sehat untuk menekan prevalensi kasus obesitas.
ADVERTISEMENT
"Lebih bagus usulan kami ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar produk GGL masuk ke dalam cukai. Itu sangat efektif," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam konferensi pers Peringatan Hari Obesitas Sedunia 2023 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (6/3).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengungkapkan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis masih dikaji lebih lanjut pada tahun ini. Sebab, pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum kembali pulih.
"Kita pasti lihat detail-detail kondisi industri dan tenaga kerja," ujar Askolani di Gedung Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2).
Lantas, apakah menurutmu minuman berpemanis memang layak dikenakan cukai? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar, ya.
ADVERTISEMENT