Polri Akan Berlakukan Tilang Elektronik di Tol, Ketahui Lokasi Kamera Jasa Marga

2 Maret 2022 7:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamera pemantau untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamera pemantau untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) menggandeng Korlantas Polri akan segera memberlakukan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group. Penegakan hukum di jalan tol ini mulai disosialisasikan Korlantas Polri dan Jasa Marga sejak Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berfokus pada dua jenis pelanggaran. Yakni over load (kelebihan muatan) dan over speed (kecepatan melebihi batas).
Penerapan tilang elektronik tersebut mengintegrasikan dua sistem yang dikelola Jasa Marga, yaitu Speed Camera untuk pelanggaran kecepatan melebihi batas yang terpasang di ruas jalan tol, serta Weigh In Motion (WIM) untuk pelanggaran kelebihan muatan yang terpasang pada sejumlah jembatan dan jalur khusus di jalan tol.
“Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu 'Jalan Yang Berkeselamatan',” kata Dwimawan Heru melalui pernyataan tertulis, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan bahwa selama ini kecelakaan di jalan tol mayoritas disebabkan oleh over speed kendaraan dan juga over load kendaraan. Oleh karena itu penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa menciptakan keselamatan bagi pengguna jalan tol.
Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Data Jasa Marga menyebut bahwa sepanjang 2021 ada 1.345 kecelakaan di jalan tol Jasa Marga Group.Faktor penyebab kecelakaan utama sebesar 82 persen adalah karena faktor pengemudi, diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan. Selain itu kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami. Kami mencatat sebanyak 1,68 juta kendaraan tidak memenuhi ketentuan termasuk Over Load. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” tambah Heru.
ADVERTISEMENT

Lokasi Kamera Pemantau

Untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik ini, jelas Heru, Jasa Marga telah memasang sejumlah 25 unit speed camera untuk memantau pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan. Lokasinya yakni sebagai berikut:
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Selain itu, juga ada tambahan 6 unit kamera pemantau dari Korlantas Polri yang terpasang pada lokasi rawan kecelakaan di jalan Tol Trans Jawa, yaitu:
Untuk weigh in motion (WIM), Heru menjelaskan pemasangannya dilakukan di sejumlah unit dengan jumlah kamera 7 unit. Rincian lokasi kamera pemantau kendaraan melebihi kapasitas angkut (over load) di Tol Jasa Marga yakni:
ADVERTISEMENT