Jasa Marga Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol: Incar 2 Pelanggaran

1 Maret 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penegakan hukum di jalan tol.  Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penegakan hukum di jalan tol. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Mengicar 2 pelanggaran yang paling banyak terjadi dan memicu kecelakaan di jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tilang elektronik. Penegakan hukum di jalan tol itu menggandeng Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Sebagai persiapan penerapan tilang elektronik tersebut, Korlantas Polri dan Jasa Marga menggelar sosialisasi pada Selasa (1/3).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berfokus pada dua jenis pelanggaran. Yakni over load (kelebihan muatan) dan over speed (kecepatan melebihi batas).
Untuk implementasi tilang elektronik tersebut, mengintegrasikan dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga, yaitu Speed Camera di ruas jalan tol untuk pelanggaran Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di jalan tol. WIM berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Over Load.
“Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu 'Jalan Yang Berkeselamatan',” kata Dwimawan Heru melalui pernyataan tertulis, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
Jasa Marga berlakukan contraflow di KM 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Foto: Jasa Marga
Hal ini, menurutnya, untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol. Salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM.
Over load dan over speed menjadi fokus penindakan di tilang elektronik, karena menjadi pemicu banyak kecelakaan di jalan tol. Data Jasa Marga mengungkapkan, sepanjang 2021 ada 1.345 kecelakaan di jalan tol Jasa Marga Group.
Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan. Selain itu kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami. Kami mencatat sebanyak 1,68 juta kendaraan tidak memenuhi ketentuan termasuk Over Load. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” tambah Heru.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group dilaksanakan dalam rangkaian puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-44 Jasa Marga, Virtual Roadster Festival. Acara itu dihadiri Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dan pejabat Korlantas Polri lainnya.