Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polusi Bikin Alergi, Megawati Bicara Carbon Trading, Seperti Apa Aturan Mainnya?
29 September 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mengaku sedang alergi akibat polusi udara, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati menyinggung soal perdagangan karbon atau carbon trading yang baru saja diluncurkan pemerintah. Hal itu disampaikan dalam pembukaan Rakernas PDI P di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
Sama seperti transaksi saham di pasar modal, Megawati melihat ada proses negosiasi dalam perdagangan karbon ini. Konsepnya, kata dia, 1 orang hanya akan membayar dengan tumbuhan. Misalnya, sebut Megawati, 1 meter itu jumlahnya seribu. Tapi tak jelas 1 meter dan seribu yang dimaksud Megawati.
Kalau menghitung (pengurangan karbon), hanya 1.000 pohon, menurutnya terlalu sedikit untuk bisa mengurangi karbon. Dia minta Jokowi untuk menaikkan jumlah syaratnya.
Saat menyinggung soal perdagangan karbon, dia mengaku tengah alergi karena polusi Jakarta lagi buruk.
"Kok enggak ada yang tepuk tangan meriah? Haha. Mungkin karena tidak begitu mengerti, nanti boleh tanya lebih lanjut ke ibu. Karena ibu saja sekarang ini alergi debu dan keadaan polusi yang seperti itu," ujarnya.
Aturan Carbon Trading
ADVERTISEMENT
Perdagangan karbon di Indonesia dimulai pada 26 September 2023, usai Presiden Jokowi meresmikan Bursa Karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Selanjutnya, OJK membuat Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Unit Karbon yang ditransaksikan dihitung dalam satuan 1 ton karbon dioksika, dicatatkan dalam bentuk sertifikat konvensional (fisik) maupun digital sebagai ‘efek’ (Surat berharga).
ADVERTISEMENT
Unit Karbon yang akan ditransaksikan di Bursa Karbon, wajib dicatatkan/didaftarkan dulu di:
a. SRNPPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim); dan
b. Penyelenggara Bursa Karbon
Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRNPPI dapat ditransaksikan di Bursa Karbon Indonesia, jika:
a. telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional;
b. memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Teknis perdagangan di Bursa Karbon
Perdagangan Karbon adalah transaksi jual beli unit karbon (berwujud sertifikat) antara perusahaan yang menyerap karbon atau menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit (Pemilik karbon kredit), menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida pembeli.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, industri yang menyerap karbon atau menghasilkan karbon lebih sedikit sehingga bisa menjadi penjual karbon kredit yakni: perkebunan, perusahaan panas bumi, pengeolah limbah; Sementara yang banyak menghasilkan karbon dan menjadi pembeli yakni: perusahaan penghasil/penjual BBM, perusahaan tambang minerba, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Terdapat dua jenis Pasar Karbon Indonesia, yakni Pasar Karbon Sukarela yang tidak diawasi pemerintah dan Pasar Karbon Wajib yang diawasi oleh pemerintah.
Sejauh ini yang telah diberikan izin oleh OJK untuk menyelenggarakan Bursa Karbon baru Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai dengan surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023.
Skema Perdagangan Karbon
Ada empat skema perdagangan karbon yang saat ini berlaku/diselenggarakan oleh BEI di IDXCarbon, yakni:
ADVERTISEMENT
Sementara data transaksi Bursa Karbon Indonesia dapat dilihat di https://www.idxcarbon.co.id/id/data-trading