Pontjo Sutowo Kalah Lawan Mensesneg soal Sengketa Hotel Sultan di PN Jakpus

25 Juni 2024 11:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Halaman Hotel Sultan jelang pengosongan lahan, Jakarta, Rabu (3/10) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Halaman Hotel Sultan jelang pengosongan lahan, Jakarta, Rabu (3/10) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan, tidak dapat menerima gugatan PT Indobuildco lawan pemerintah terkait sengketa hak Hotel Sultan.
ADVERTISEMENT
“Dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tulis majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN-Jakpus, Selasa (25/6).
Putusan tersebut ditetapkan kemarin, Senin 24 Juni 2024. Majelis hakim juga menyatakan, dalam eksepsi menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV tidak dapat diterima. Adapun perkara ini termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo dan pihak tergugat, Menteri Sekretaris Negara (tergugat I), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPK GBK (tergugat II), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (tergugat III), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (tergugat IV).
ADVERTISEMENT

Saling Klaim Hak Hotel Sultan

Pemasangan spanduk aset milik pemerintah di area Hotel Sultan kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Iqbal/kumparan
PPK GBK mengeklaim, penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora.
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah sempat menjelaskan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) yang telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
"Dan negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Chandra saat konferensi pers di Kawasan GBK, Oktober 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, lanjut dia, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukan lah tanah negara bebas.
Pemasangan spanduk aset milik pemerintah di area Hotel Sultan kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Sesuai diktum keenam dalam SKBPN 169/HPL/BPN/89 tersebut, pada saat HGB berakhir, maka secara Hukum menjadi bagian dari HPL 1/Gelora, termasuk HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023 dan Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK," terangnya.
Di lain pihak, PT Indobuildco mengeklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, area Hotel Sultan sah dikelola berdasarkan alas Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
ADVERTISEMENT
Hamdan menjelaskan, ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 berbunyi, hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Menurutnya, arti koma di dalam bahasa undang-undang artinya harus.
"Kalau dibaca dalam bahasa sehari-hari, hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun harus diperpanjang jangka waktu 20 tahun dan harus diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Hamdan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Hamdan menegaskan saat ini pengajuan perpanjangan izin HGB untuk jangka waktu 20 tahun sedang berproses.
"Ini lah yang jadi pegangan bagi Indobuildco, 30 tahun sudah diperpanjang, 20 tahun berakhir kemarin (Maret dan April 2023) ini, dan diperbarui untuk 30 tahun itu masih proses. Sudah diajukan sejak 2021, sudah dua tahun lalu," sambung Hamdan.
Hamdan menjelaskan, dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tidak serta merta otomatis aset menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan.
"Pemilik HGB boleh ajukan untuk pembaruan 30 tahun lagi dalam waktu 2 tahun. Artinya di 2023-2025 masih diberi hak untuk boleh diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat," tegas Hamdan.
ADVERTISEMENT