Populer: 30 Kontainer Dibebaskan Usai Numpuk Berbulan-bulan; Tas Enzy Storia

19 Mei 2024 5:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ribuan kontainer yang tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai dibebaskan. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Sabtu (18/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu ada kabar soal penjelasan Kementerian Keuangan terkait kasus tas artis Enzy Storia yang ogah ditebus karena bea masuknya lebih mahal dari harga barang. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
30 Kontainer Dibebaskan Usai Numpuk Berbulan-bulan
Ribuan kontainer yang tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai dibebaskan pada Sabtu (18/5). Pembebasan tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Rumitnya persyaratan impor yang diatur Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menyebabkan ada 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Total ada 17.304 kontainer yang tertahan di JICT dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak sejak 10 Maret 2024 alias sejak Permendag No 36 Tahun 2023 mensyaratkan beberapa aturan teknis.
ADVERTISEMENT
"Permendag 36 tahun 2024 mempersyaratkan agar kontainer keluar dengan berbagai persyaratan termasuk pertimbangan teknis dari instansi terkait, sehingga dari sisi volume maupun alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di JICT, Sabtu (18/5).
Pelepasan kontainer tertahan ini akan dilakukan secara bertahap. Sri Mulyani menyebutkan ada 30 kontainer yang dilepas pada hari Sabtu, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.
Penumpukan kontainer ini menimbulkan hambatan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama impor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok kegiatan manufaktur di Indonesia.
Airlangga Hartarto menambahkan, 8 perusahaan yang kontainernya tertahan dan akan dilepas yaitu sektor besi baja, tekstil, kipas, lampu, kabel fiber optik, tas, pompa, dan komponen otomotif.
ADVERTISEMENT
"Dalam Permendag 8, komoditas besi baja dan turunannya, tekstil dan turunannya pada saat dia masuk tanggal 10 Maret, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor Permendag dan hanya dengan memenuhi laporan survei," jelasnya.
Sementara komoditas lain yakni tas dan elektronik, relaksasi persyaratan impor dari yang sebelumnya perlu persetujuan impor persetujuan teknis dan laporan survei, kini hanya membutuhkan laporan survei.
Persoalan Tas Enzy Storia
Enzy Storia. Foto: Instagram/@enzystoria
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan Enzy Storia sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), terkait kasus tas Enzy yang ogah dia tebus karena bea masuknya lebih mahal dari harga barang.
Prastowo bilang, komunikasi mereka berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama. Dalam penelusuran, terungkap tas tersebut merupakan hadiah untuk Enzy dari si penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. Masalahnya si pengirim tidak mencantumkan harga asli pada barang hadiah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar," kata Prastowo dalam cuitan tweet X, Sabtu (18/5).
Setelah itu, petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Dengan nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan tas ke pengirim hadiah. Namun, mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.
"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," terang Prastowo.
ADVERTISEMENT