Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: 5 Anggota BPK Dilantik; Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam
18 Oktober 2024 6:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) resmi melantik 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) periode 2024-2029. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang kapal Malaysia Diduga mencuri pasir laut di Batam. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
5 Anggota BPK Dilantik
Kelima anggota BPK yang dilantik adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Kelimanya terpilih dari 74 calon anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sejak 2-4 September 2024 di DPR.
Pelantikan anggota BPK tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pelantikan tersebut turut hadir mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua DPR Puan Maharani, hingga Gubernur BI Perry Warjiyo.
Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, mengatakan jumlah orang yang berada di dua kapal itu sebanyak 26 orang. Kapal ini terindikasi dredger untuk isap pasir laut. Menurutnya, KKP sudah lama memantau dua kapal tersebut.
"Secara kebetulan Kapal Patroli Orca 003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dipakai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta sejumlah pejabat KKP, dari pangkalan Batam menuju Pulau Nipa, berpapasan dengan kapal isap pasir laut (dredger) raksasa," kata Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis (17/10).
Menteri Trenggono, kata dia, langsung memerintahkan kapal buatan China itu untuk dihentikan.
Setelah diperiksa, kapal dengan bobot sekitar 12 ribu gross ton yang mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut itu tidak dilengkapi dokumen yang sah-alias bodong. Tujuannya, menurut nakhoda WNI yang diperiksa, ingin menuju Singapura.
ADVERTISEMENT
Di saat bersamaan, Polisi Khusus Kelautan juga menahan kapal sejenis dari kelompok usaha yang sama berbobot sekitar delapan ribu GT di perairan Karimun. Kapal isap pasir berbelalai panjang itu juga bodong.
"Kedua kapal penyedot pasir laut itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Beroperasi di perbatasan tapi menyedot pasir di wilayah kita," ungkap Wahyu.