Populer: 5 Perempuan Terkaya RI; Pengusaha Tolak Larangan Jual Rokok Batangan

28 Desember 2022 5:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Deretan lima perempuan terkaya di Indonesia berdasarkan Forbes menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Selasa (27/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kabar soal pengusaha yang menolak larangan penjualan rokok batangan. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

5 Perempuan Terkaya RI

Media ekonomi bisnis terkemuka Forbes tiap tahun merilis daftar orang terkaya dunia. Forbes juga merilis data kaum tajir berdasarkan wilayah negara, termasuk Indonesia, dan berdasarkan gender.
Dalam daftar terbaru orang terkaya yang dirilis tahun 2022 ini, terdapat sejumlah perempuan pemilik kekayaan triliunan rupiah. Berikut lima di posisi tertinggi dan bisnis mereka:
Dewi Kam merupakan pemegang saham minoritas di perusahaan tambang batu bara Bayan Resources. Kenaikan saham emiten berkode BYAN hingga empat kali lipat di sepanjang 2022, membuat kekayaan Dewi Kam ikut melonjak. Dia juga punya andil di perusahaan yang bergerak di pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
Arini Subianto, wanita terkaya di Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berkah lonjakan harga batu bara juga jadi salah satu sumber kekayaan Arini Subianto, yang merupakan pemegang saham minoritas di raksasa tambang ADARO. Selain itu, Arini juga merupakan Presiden Direktur di perusahaan investasi Persada Capital Investama. Pemilik portofolio di sejumlah perusahaan itu, meraih kinerja positif di sepanjang 2022.
Putri sulung Ciputra, Rina Ciputra Sastrawinata. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Rina merupakan salah satu dari empat anak pebisnis properti terkemuka, Ciputra. Dia mewarisi bisnis dari sang ayah yang telah dirintis sejak 1981. Di masa pandemi, bisnis properti untuk segmen menengah ke atas relatif tidak terkena dampak buruk. Kini semakin berkilau dengan melandainya kasus COVID-19, sehingga mengusung Rina sebagai salah satu perempuan di daftar orang terkaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gan Djoe Hong merupakan pemegang saham pengendali PT Wahana Sentosa Cemerlang. Perusahaan tersebut merupakan induk usaha dari bisnis tambang batu bara di bawah bendera PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Perusahaan yang terafiliasi dengan Barmulti Group itu, punya wilayah operasi tambang di Malinau, Kalimantan Utara.
Pendiri PT DCI Indonesia Tbk Marina Budiman. Foto: PT DCI Indonesia
Marina Budiman merupakan co-founder dan Presiden Komisaris perusahaan pengelola pusat data (data center), DCI Indonesia. Perusahaan itu didirikan Otto Toto Sugiri yang kini jadi Presiden Direktur-nya pada 2011. Di sepanjang 2022, emiten berkode DCII itu mencatatkan kinerja bisnis positif yang mendongkrak kenaikan harga sahamnya.

Pengusaha Tolak Larangan Penjualan Rokok Batang

Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, mengaku hingga saat ini larangan penjualan rokok batangan masih belum ada. Dia dengan tegas menolak kebijakan larangan penjualan rokok batangan mulai 2023.
"Kami dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini," ujar Benny kepada kumparan, Selasa (27/11).
Menurut dia, aturan yang digagas Kementerian Kesehatan tersebut belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah menurunkan prevalensi merokok di usia remaja. Sebab, pembelian rokok bisa dilakukan anak di bawah umur dengan patungan bersama teman.
"Padahal sesuai dengan aturan yang sama, sudah jelas dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan dengan huruf besar Dilarang menjual atau memberi pada anak usia di bawah umur dan seterusnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, larangan penjualan rokok batangan justru akan memaksa orang dewasa yang tadinya mengkonsumsi rokok dalam jumlah sedikit menjadi lebih banyak. Padahal, kata Benny, mereka biasanya hanya menghabiskan 2 hingga 3 batang rokok setiap harinya.