Populer: 62 Persen Warga Ragu Naik Pesawat dan Mall Wajib Sediakan Parkir Sepeda

19 September 2020 7:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabin pesawat Batik Air Foto: Dok. Batik Air
zoom-in-whitePerbesar
Kabin pesawat Batik Air Foto: Dok. Batik Air
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan survei dan didapati bahwa sebanyak 62 persen responden mengaku PSBB Jakarta akan berpengaruh terhadap rencana penerbangan mereka. Berita tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca pada Jumat (18/9). Selain berita tersebut ada juga berita tentang mall yang wajib sediakan tempat parkir sepeda dan Sri Mulyani beri diskon 50 persen untuk sewa barang milik negara.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum berita populer, Jumat (18/9).

Sebanyak 62 Persen Warga Masih Ragu Naik Pesawat

PT Angkasa Pura II (Persero) sedang gencar mempromosikan kampanye keamanan bepergian menggunakan pesawat. Manajemen telah melakukan survei pertanyaan terbuka kepada 111 penumpang pada 11 September 2020.
Salah satu tujuan dari survei ini yaitu untuk mengetahui dampak keputusan penumpang bepergian di tengah kebijakan PSBB DKI Jakarta. Salah satu hasil survei mencatatkan sebanyak 62 persen responden mengaku PSBB Jakarta akan berpengaruh terhadap rencana penerbangan mereka.
Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, survei ini menggunakan metode dipstick atau metode pertanyaan langsung. Ia menambahkan, mayoritas penumpang atau 75 persen mengaku akan tetap melakukan perjalanan dengan pesawat meskipun PSBB diterapkan.
ADVERTISEMENT
"75 persen masih mengatakan, kami akan tetap melakukan perjalanan. Sebanyak 89 persen yang sepakat ini, kami juga akan melakukan penyesuaian protokol. Justru masyarakat menuntut dalam periode PSBB harus lebih disiplin," ungkapnya dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) secara virtual, Kamis (17/9).
Penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 ini menjadi perhatian utama perseroan. “Komitmen menjalankan protokol secara ketat yang didukung dengan berbagai inovasi berbasis teknologi merupakan salah satu kunci bagi kami agar Bandara Soekarno-Hatta dapat selalu mengedepankan aspek kesehatan dan keamanan di tengah pandemi,” jelasnya.
Sejumlah sepeda yang terparkir di stasiun MRT Cipete, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mall Wajib Sediakan Lahan Parkir Untuk Sepeda

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan mengenai pesepeda di jalan, salah satu aturannya adalah gedung kantor hingga mal wajib menyediakan parkir sepeda.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini diteken Budi pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020.
Dalam pasal 8 Bab III Permenhub ayat (1) disebutkan pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Pada ayat (2) dijelaskan fasilitas parkir umum untuk sepeda ini harus berupa: lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Lalu, terdapat rak, tiang atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
"Fasilitas parkir umum sebagaimana dimaksud ayat (2) harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah," demikian tertulis dalam ayat (3) dikutip kumparan, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya mewajibkan gedung perkantoran hingga mal menyediakan parkir sepeda, dalam aturan ini, Menhub juga menegaskan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Itu artinya, sepeda yang digunakan harus sesuai standar.
"Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal," tulis dalam ayat (2) pasal 2.
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO

Sri Mulyani Beri Diskon 50 Persen Untuk Sewa Barang Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani memberikan diskon sewa barang milik negara (BMN) hingga 50 persen di masa pandemi. Hal ini untuk memberikan relaksasi bagi mitra penyewa yang juga mengalami tekanan pendapatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
“PMK 115/2020 mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan BMN. Pemanfaatan ini sudah di luar tugas dan fungsinya kementerian dan lembaga, ada penggunaan selain untuk tugas dan fungsi kita katakan pemanfaatan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam diskusi online Aturan Main Baru Pemanfaatan Aset Negara, Jumat (18/9).
Isa melanjutkan, tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Lembaga (K/L) atau aset idle.
Tarif sewa tersebut terbagi dalam tiga kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100 persen. Namun dikecualikan bagi koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75 persen.
Selanjutnya untuk koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50 persen, dan tarif sewa 25 persen untuk usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil. Untuk kegiatan usaha nonbisnis sebelumnya tarif sewa 30-50 persen, dikecualikan yakni 15 persen untuk sewa yang diinisiasi pengelola dan 10 persen untuk sewa sarana dan prasarana yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
Untuk kegiatan usaha sosial sebesar 2,5 persen. Ini diberikan kepada siapa pun subjek sewanya. Namun dalam PMK yang baru, pemerintah memberikan diskon sewa hingga 50 persen. Hal ini tergantung dari kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan penyewa.