Populer: Alasan Leasing Tugaskan Debt Collector; Klarifikasi Jusuf Hamka

28 Juli 2021 6:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengendara motor bebek. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengendara motor bebek. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Debt collector atau penagih utang sering dilibatkan perusahaan pembiayaan. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan alasan pelibatan debt collector dalam setiap penagihan.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Berita tersebut dilengkapi dengan klarifikasi Jusuf Hamka usai minta maaf karena persoalan mengaku diperas Bank Syariah.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (27/7):

Alasan Leasing Tugaskan Debt Collector

Perusahaan leasing atau pembiayaan, kerap menugaskan debt collector untuk mendatangi penagih utang. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang merupakan gabungan perusahaan-perusahaan leasing, menjelaskan alasan penggunaan jasa debt collector.
"Perlu dipahami bahwa kita ada aturan, kita eksekusi karena kita juga harus bayar utang kepada perbankan. Semua itu ada aturan main yang dituangkan dalam perjanjian,” kata Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, dalam webinar Infobank, Senin (26/7).
Suwandi mengakui, citra dan posisi debt collector (penagih utang) di mata sosial kurang baik. Hal ini menurutnya karena pemahaman hukum di masyarakat masih kurang.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari citra kurang baik debt collector di masyarakat, kini perusahaan pembiayaan telah menggunakan sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar-lembaga jasa keuangan. Hal ini dikenal dengan apa yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK).
Melalui SILK, jelas Suwandi, sejarah utang debitur tercatat di pusat data tersebut. Termasuk juga tunggakan kredit dan apabila memiliki sejarah kredit yang buruk, akan menyebabkan sulit mendapatkan pinjaman kembali.
Klarifikasi Jusuf Hamka
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memberikan klarifikasi soal tudingan diperas bank syariah. Terkait pernyataan yang menghebohkan itu, Jusuf Hamka sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan 'kejam' tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube," ujar Jusuf Hamka dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT
Pengusaha jalan tol ini menjelaskan, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah. Tapi terkait hubungan nasabah dengan bank, di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan.
Dia menjelaskan, PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pada 2016 mendapat kucuran pembiayaan sebesar Rp 834 miliar. Dana sebesar itu, berasal dari sindikasi 7 bank syariah untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang–Pasirkoja Bandung (Soroja).
"PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/margin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan)," papar Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan mendukung penuh perbankan syariah. Bahkan selain pembiayaan proyek Tol Soroja, pihaknya juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya, dengan nilainya juga cukup besar.