Kumparan Logo

Populer: Alasan Penerima LPDP Dibatasi; Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Penjelasan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek) Stella Christie mengenai pembatasan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada 2025 dan 2026 menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (24/9).

Selain itu, kabar mengenai Kementerian BUMN yang statusnya bakal berubah menjadi badan juga tidak kalah menyita perhatian publik.

Berikut ini rangkuman selengkapnya:

Stella Christie Jelaskan Alasan Penerima Beasiswa LPDP 2025-2026 Dibatasi

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti) Stella Christie, memberi tanggapan saat di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Stella Christie menjelaskan pembatasan penerima beasiswa LPDP dilakukan karena keterbatasan anggaran dan strategi pemerintah untuk memastikan beasiswa benar-benar diarahkan ke bidang yang paling dibutuhkan negara.

“Anggaran selalu terbatas, kebijakan untuk LPDP ini sebenarnya adalah untuk menstrategiskan apa yang paling dibutuhkan negara,” ujar Stella ketika ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia mencontohkan bidang STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika) yang menjadi perhatian Presiden Prabowo untuk diperkuat. Pemerintah ingin memastikan lebih banyak penerima beasiswa berasal dari bidang tersebut agar mampu mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

“Bukan hanya pembatasan secara absolut angka, tetapi pembatasan dengan tujuan untuk menstrategiskan. Jadi maksudnya bidang-bidang apa yang perlu diprioritaskan. Misalnya bidang STEM ini arahan Bapak Presiden perlu kita perbanyak. Jadi membatasi bukan berarti mengurangi, membatasi itu mengatur strategi,” jelas Stella.

Dasco: Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri audiensi dengan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: YouTube/ DPR RI

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditargetkan rampung pekan depan sebelum masa reses.

Dengan adanya RUU tersebut, Dasco menyebutkan Kementerian BUMN akan diubah menjadi badan tersendiri selain Danantara Indonesia, dengan nomenklatur baru yakni Badan Penyelenggara BUMN.

"Badan penyelenggara badan usaha milik negara, Badan penyelenggara BUMN, lebih dari satu sudah. Nambah bonus," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (24/9).

Dasco menjelaskan, RUU BUMN mengakomodasi berbagai masukan, misalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan pejabat pemerintah menjadi komisaris BUMN, masukan dari publik, dan akademisi serta berbagai pakar.