Populer: Amien Sunaryadi Jadi Ketua Pengawas Perpajakan; Jokowi Bubarkan 2 BUMN

18 Maret 2023 5:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani lantik pejabat kemenkeu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani lantik pejabat kemenkeu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menjadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan. Ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada kabar Presiden Jokowi yang membubarkan dua BUMN yang dinyatakan pailit. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Amien Sunaryadi Jadi Ketua Pengawas Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Amien Sunaryadi menjadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan. Pelantikan Amien Sunaryadi dilakukan Sri Mulyani pada Jumat (17/3) lalu.
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Penunjukan Amien menjadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.01/2023, tentang pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota komite pengawas perpajakan untuk masa kerja tahun 2023-2026.
"Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Sri Mulyani dalam pelantikan yang digelar pada hari ini, Jumat (17/3).
Penggantian pengurus pengawas perpajakan ini menjadi menarik karena dilakukan di tengah masih bergulirnya kasus bekas pejabat pajak, Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
Dalam struktur Komite Pengawas Perpajakan, Sri Mulyani juga menunjuk akademisi yang juga aktivis antikorupsi, Zaenal Arifin Mochtar sebagai Wakil Ketua.
Jokowi Bubarkan 2 BUMN
Presiden Jokowi resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang (Persero). Pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2023.
Presiden Jokowi saat membuka Business Matching: Belanja Produk dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). Foto: Dok. Istimewa
Pembubaran Istaka Karya dituangkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, sedangkan Industri Sandang dibubarkan dengan PP Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut dijelaskan, PT Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN. Niaga.Jkt. Pst. Tanggal 12 Juli 2022. Dengan putusan pailit itu, harta pailit perusahaan PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan,” bunyi beleid tersebut.
Sementara pembubaran Industri Sandang, sebelumnya telah dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Hal itu ditetapkan melalui keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum pemegang Saham PT Industri Sandang Nusantara, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/ MBU I 02 12022 tanggal 2 Februari 2022.