Populer: Anggota Ombudsman di Konten Promosi; Aturan Beli Rumah Bebas PPN

25 November 2023 6:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, tampil di konten bersponsor dalam akun instagram RS Mayapada, menjadi berita paling populer di kumparanBisnis sepanjang Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai aturan pembelian rumah hingga Rp 2 miliar bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tampil di Konten Promosi RS Mayapada, Bolehkah?
Dari pantauan kumparan, konten tersebut bernuansa sebagai endorse untuk tentang tindakan pembedahan pengecilan lambung untuk menurunkan berat badan atau operasi bariatrik.
Hal itu terlihat dari postingan Instagram RS Mayapada @mayapadahospital pada 22 September yang lalu. Dalam postingan itu, Yeka memberikan testimoni usai menjalani operasi bariatrik di Mayapada Hospital Kuningan (MHKN). Dia terlihat menggunakan baju berwarna putih lengkap dengan logo Ombudsman RI dan lambang burung garuda di dada kirinya.
Yeka mengaku menjalani operasi bariatrik di Mayapada Kuningan, karena jarak rumah sakit ke kantor cukup dekat. Hal itu memudahkan Yeka untuk berkonsultasi dengan sang dokter.
ADVERTISEMENT
Yeka membantah seluruh tudingan mengenai dirinya mendapatkan endorsement untuk menjalani operasi tersebut. Dia bahkan mengaku merogoh kocek yang cukup dalam untuk melakukan operasi.
"Saya pakai uang pribadi (untuk menjalani operasi). Tabungan saya kuras, karena kan nggak di-cover asuransi, operasi bariatrik ini," kata Yeka kepada kumparan, Jumat (24/11).
Beli Rumah hingga Rp 2 M Kini Bebas PPN, Begini Aturannya
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pemerintah resmi menerbitkan aturan insentif pajak untuk pembelian rumah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
Pembelian rumah seharga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2023, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," tulis Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Jumat (24/11).
Untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen.
"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
ADVERTISEMENT