Kumparan Logo

Populer: Aplikator Tak Ambil Komisi 20% Ojol; Kata Menhub soal Merger GoTo-Grab

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Aplikator mengaku tidak mengambil komisi dari mitra mereka, pengemudi ojek online (ojol) lebih dari 20 persen. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (19/5).

Tak hanya itu, ada juga kabar tentang Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons rencana merger GoTo dan Grab. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Aplikator Ojol Tak Ambil Komisi 20% dari Mitra

Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, saat ini GoJek tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen. Komisi tersebut digunakan GoJek untuk program promo mereka.

“Kalau dilihat di sana itu besar proporsi dari 20 persen itu adalah untuk promo pelanggan, promo pelanggan itu adalah komposisi yang paling besar dari potongan 20 persen itu, anggaplah kita investasi kembali ke pelanggan itu,” kata Catherine dalam diskusi Kemenhub dengan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Restoran Aroem, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).

Ia juga menjelaskan skema 20:80 persen antara aplikator dan mitra tersebut diambil dari biaya perjalanan dan di luar biaya jasa aplikasi. Untuk biaya jasa aplikasi sebagai tambahan diambil langsung dari pengguna layanan ojol di luar biaya perjalanan. Dengan begitu para mitra tetap mendapat keuntungan 80 persen dari total biaya perjalanan, bukan dari total biaya yang dibayarkan pengguna secara keseluruhan.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Grab melalui Chief of Public Affairs Tirza R. Munusamy juga menegaskan tidak mengambil komisi lebih melebihi 20 persen dari biaya perjalanan. Di luar itu, memang ada biaya jasa aplikasi yang dibebankan pada pengguna layanan ojol, sama seperti GoJek. Menurut Tirza, hal ini yang banyak disalahpahami oleh mitra ojol yang membuat aplikator terkesan memotong komisi lebih dari 20 persen.

“Tadi ada tarif misal Rp 10.000 maka bagi hasilnya 20 persen yaitu Rp 2.000, jadi mitra dapat Rp 8.000, tapi itu di sisi mitra. Ada juga sisi pengguna, ada platform fee Rp 2.000, jadi yang dibayarkan pengguna adalah Rp 10.000 + Rp 2.000, yang suka jadi masalah itu adalah (mitra menghitung) Rp 8.000 per Rp 12.000, bukan per Rp 10.000,” ujar Tirza.

Tirza menjelaskan saat ini sumber pendapatan usaha Grab adalah dari komisi dan jasa aplikasi. Selain digunakan untuk sumber pendapatan, komisi 20 persen yang diambil Grab juga digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan, keselamatan (asuransi) dan membantu mitra pengemudi dalam operasionalnya seperti bantuan ganti oli sampai bantuan tambal ban.

Aplikator lain yakni Maxim turut menegaskan mereka juga tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen dari mitra. Meski demikian, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf menyebut ke Maxim membuka peluang untuk mengkaji kembali besaran komisi utamanya guna perkembangan usaha Maxim.

“Memang komisi ini bisa dikaji lebih jauh karena kita membutuhkan inovasi, Maxim perlu berkembang sebagai perusahaan, terus berkembang walau goal-nya adalah kesejahteraan mitra,” kata Rafi.

Selain itu ada InDrive, untuk InDrive besaran komisi memiliki skema yang berbeda dari aplikator-aplikator lainnya. Business Development Representative inDrive Ryan Rwanda menyebut komisi yang diterima InDrive justru di bawah 20 persen.

Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock

Di InDrive, besaran komisi untuk mitra ojol motor adalah 9,9 persen dan 11,7 persen untuk mitra ojol mobil yang beroperasi di Jakarta. Komisi ini diambil dari biaya keseluruhan yang meliputi biaya jasa dan biaya perjalanan yang dibayar oleh pengguna layanan ojol.

“Karena kita punya tim yang sangat ramping (bisa kecil komisinya) kita tidak spend expensive advertisement dan di dalam komisi kita yang 9,9 persen tadi sudah termasuk segala sesuatu termasuk biaya perjalanan, asuransi penumpang dan pengemudi dan biaya jasa aplikasi,” ujar Ryan.

Respons Menhub soal Rencana Merger GoTo-Grab

Dudy mengungkap rencana merger antara GoTo dengan Grab berada di luar kekuasaan pemerintah. Hal ini karena rencana itu merupakan bagian dari langkah bisnis dari masing-masing perusahaan. Persoalan teknis merger menurutnya juga menjadi kewenangan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dua-duanya ada yang ngatur berkaitan dengan akuisisi (OJK). Jadi saya tidak mau ngatur yang bukan wilayah saya untuk mengatur,” ujar Dudy.

“Mereka punya syarat-syarat apabila sebuah perusahaan akan diakuisisi seperti apa syarat-syaratnya. Itu pasti mereka harus melalui itu,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, produk dari GoTo dan Grab erat kaitannya dengan layanan masyarakat, yaitu transportasi, maka hal terpenting dari wacana merger adalah memberikan dampak positif ke masyarakat.

"Tapi yang paling penting adalah kita perlu menjaga bahwa apa pun transaksi bisnis itu, yang mereka ini (sasar) kan adalah masyarakat. Jadi dari transaksi ini yang paling penting dilihat adalah dampaknya terhadap masyarakat,” kata Dudy.

instagram embed