Populer: Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi; Tarif Tol yang Naik

Barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai dibatasi pada 10 Maret 2024. Kabar ini menjadi populer di kumparanBISNIS pada Kamis (14/3).
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik adalah ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif di awal 2024 dan menjelang Ramadan tahun ini. Mulai dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sampai Tol Surabaya-Gresik. Berikut rangkuman selengkapnya.
Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan setidaknya ada lima barang bawaan yang dibatasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/3).
Adapun rincian barang yang dibatasi:
1. Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang
2. Tas maksimal 2 buah per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang
4. Alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga USD 1.500
5. Telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.
Gatot mengatakan, peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Deretan Tarif Tol yang Naik
Sejumlah ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif di awal 2024 dan menjelang Ramadan tahun ini. Pertama, ada Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ. Tol ini mengalami penyesuaian tarif dan berlaku per 9 Maret 2024.
Penyesuaian tarif terbesar berada pada tol Jakarta IC-Cikampek di Golongan V senilai Rp 54.000. Sementara paling murah adalah ruas Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur Gol I Rp 5.500.
Kedua, Tol Serpong-Cinere. Tarif Tol Serpong-Cinere mulai naik pada 21 Februari 2024. Jalan tol tersebut memiliki 4 lokasi Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Pamulang, Gerbang Tol Serpong 5, Gerbang Tol Serpong 6, Gerbang Tol Serpong 7.
Beberapa penyesuaian tarif seperti pada Seksi 1 Serpong-Pamulang untuk Gol 1 yang semula Rp 11.000 menjadi Rp 12.000, Gol II dan Gol III yang semula Rp 16.500 menjadi Rp 18.000, serta Gol IV dan Gol V yang semula Rp 22.000 menjadi Rp 24.000.
Ketiga, Tol Jombang-Mojokerto. Tarif Tol Jombang-Mojokerto dilakukan penyesuaian mulai 29 Februari 2024. Penyesuaian tarif ini berlaku sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 252/KPTS/M/2024.
Dalam penyesuaian tarif ini, besaran tarif pada jarak terjauh yakni Mojokerto-Batas Barat dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 55.000 untuk kendaraan Gol I. Kemudian untuk kendaraan Gol II dan III, dari semula Rp 84.500 menjadi Rp 92.500, dan pada kendaraan Gol IV dan V juga mengalami penyesuaian tarif dari yang semula Rp 100.500 menjadi Rp 110.000.
Selanjutnya yang keempat, Tol Surabaya-Gresik. Penyesuaian tarif tol Surabaya-Gresik berlaku sejak 4 Februari 2024. Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 149/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol ini berkisar mulai dari Rp 500 untuk golongan pertama hingga Rp 10.000 buat golongan empat dan lima.
Kelima, Tol Pasuruan-Probolinggo. Penyesuaian tarif Tol Pasuruan-Probolinggo berlaku sejak 3 Maret 2024. Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan," tulis PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/3).
