Populer: Barang Impor di Bukalapak Cs Kena Pajak; Hutama Karya Mau Jual Tol

18 November 2020 6:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak
zoom-in-whitePerbesar
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak
ADVERTISEMENT
Barang impor yang didapatkan melalui perusahaan digital seperti Bukalapak dan Tokopedia akan dikenakan pajak 10 persen. Kabar tersebut tentu menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis. Selain itu, ada berita yang tak kalah menarik yaitu terkait Hutama Karya yang mau menjual tol.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (17/11):

Barang Impor di Bukalapak Cs Kena Pajak

Direktur Jenderal Pajak kembali menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kali ini, sepuluh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dengan penunjukan tersebut, maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Perusahaan E-commerce anggota idEA, Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
ADVERTISEMENT
Sepuluh perusahaan tersebut yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited.
"Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tulis keterangan Ditjen Pajak, Selasa (17/11).
Ilustrasi PT. Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hutama Karya Mau Jual Tol
Dalam rapat dengan PT Hutama Karya, Komisi XI DPR sempat menanyakan kemungkinan HK menjual sejumlah ruas tol untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek jalan tol Trans-Sumatra.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, mengatakan pihaknya memang berencana untuk menjual berapa ruas tol khususnya ruas yang sudah memiliki trafik yang baik.
"Betul, Pak. Jadi kemungkinan yang bisa kami jual adalah ruas Bakauheni sampai Palembang, Pak. Yang trafiknya lumayan. Juga Pekanbaru Dumai,” ujar Budi Harto dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (17/11).
Namun Budi Harto mengaku rendahnya level Internal Rate of Return (IRR) atau rasio pengembalian modal membuat pihaknya kesulitan untuk menjual kedua ruas tol tersebut.
Adapun total kebutuhan pendanaan proyek jalan tol Trans-Sumatra mencapai Rp 500 triliun. Saat ini dana yang telah tersedia berasal dari perbankan sebanyak Rp 72,2 triliun, dukungan pemerintah Rp 21,6 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) Rp 19,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, proyek tersebut masih membutuhkan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 387 triliun.