Populer: BBM di Pertamina, Shell, dan BP Naik; PMK soal PPN 12 Persen

2 Januari 2025 5:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar minyak ke kendaraan konsumen di SPBU 5483203, Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar minyak ke kendaraan konsumen di SPBU 5483203, Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
ADVERTISEMENT
SPBU di Indonesia menyesuaikan harga beberapa produk BBM per 1 Januari 2025, mulai dari PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, hingga BP-AKR. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Rabu (1/1).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

BBM di Pertamina, Shell, dan BP Naik

Berdasarkan laman resmi mypertamina.id, harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta yaitu Pertamax (RON 92) dibanderol Rp 12.500 per liter atau naik dari semula Rp 12.100 per liter. Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 13.700 per liter dari semula Rp 13.550 per liter.
Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) harganya menjadi Rp 13.400 dari di Rp 13.150 per liter. Dexlite dibanderol dari Rp 13.400 per liter, menjadi Rp 13.600 per liter.
Pertamina DEX naik tipis jadi Rp 13.900 per liter dari sebelumnya Rp 13.800 per liter. Adapun harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan, yakni Pertalite masih di Rp 10.000 per liter dan Bio Solar dibanderol Rp 6.800 per liter.
ADVERTISEMENT
Shell Indonesia juga menaikkan seluruh produk BBM-nya. Shell Super (RON 92) naik dari Rp 12.290 per liter menjadi Rp 12.930 per liter.
Ilustrasi SPBU Shell Foto: Sena Pratama/kumparan
Kemudian produk Shell V-Power (RON 95) seharga Rp 13.650 per liter dari semula Rp 13.340 per liter. Shell V-Power Diesel (CN 51) juga naik menjadi Rp 14.150 per liter dari Rp 13.900 per liter.
Selanjutnya, produk Shell V-power Nitro+ (RON 98) menjadi Rp 13.850 per liter naik dari sebelumnya Rp 13.570 per liter, serta Shell Diesel Extra (CN 53) menjadi Rp 13.850 per liter dari Rp 13.610 per liter.
SPBU BP-AKR juga menaikkan beberapa produk BBM-nya, BP 92 (RON 92) yang naik jadi Rp 13.530 per liter dari Rp 12.290 per liter. Sementara produk BP Ultimate (RON 95) Rp 12.810 per liter, turun dari bulan sebelumnya Rp 13.340.
ADVERTISEMENT
Kemudian produk BP Ultimate Diesel (CN 53) juga naik dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 14.030 per liter. Harga produk BP Diesel (CN 48) naik dari Rp 13.610 per liter pada bulan lalu, menjadi Rp 13.730 per liter.

PMK soal PPN 12 Persen

PMK terkait PPN 12 persen itu nomor 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 2 ayat 2 beleid itu dijelaskan, PPN 12 persen dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor. Lalu pada ayat berikutnya dijelaskan maksud pengenaan PPN 12 persen pada ayat 2 adalah untuk BKP yang tergolong mewah.
BKP yang tergolong mewah tersebut berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sementara, untuk BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN 12 persen tetapi dengan DPP nilai lain diatur dalam Pasal 3, yaitu dengan mengalikan 12 persen dengan 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dijelaskan juga pajak masukan atau BKP atau JKP dengan DPP nilai lain dapat dikreditkan sesuai ketentuan.
“Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud ada ayat (2), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi pasal 3 ayat 4 beleid tersebut.