Populer: Bea Cukai Musnahkan 1 ton Milk Bun Thailand; Tak Berizin BPOM

11 Maret 2024 6:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204).  Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai dimusnahkannya 1 ton roti milk bun dari Thailand oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang, Sabtu (10/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga informasi mengenai 1 juta ton milk bun yang dimusnahkan tersebut tak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut rangkumannya:

Bea Cukai Soetta Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Thailand

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan BPOM memusnahkan sebanyak 2.564 buah setara 1 ton roti milk bun dari Thailand, pada Jumat (8/2).
Ribuan roti dengan nilai Rp 400 juta tersebut hasil dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: Shutterstock
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/2).
ADVERTISEMENT
Gatot bilang, dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini, kata dia, tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi.
"Jadi besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," ujarnya.

Tak Terjamin Kualitas, Mutu dan Gizinya

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Mojaza Sirait, mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin edar apabila bawaan olahan pangan melebihi 5 kg per penumpang.
Lantaran, jika barang bawaan makanan melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka bahan pangan yang dibawa pasti ditindak oleh aparat Bea Cukai maupun BPOM.
“Perlu kami sampaikan pentingnya izin edar dari BPOM, kalau lebih dari 5 kg (bawaan olahan pangan), sebaiknya uruslah izin edarnya,” ujar Mojaza dalam konferensi pers dalam video instagram @beacukairi, dikutip Minggu (10/3).
ADVERTISEMENT
Mojaza menegaskan, izin edar olahan pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM harus dimiliki oleh pelaku usaha. Karena, BPOM melakukan pengawasan untuk memastikan jaminan keamanan produk, seperti bahan baku, lokasi produksi, tanggal kedaluwarsa, di pasar bebas (free market) maupun close market.
“Jangan sampai produk beredar di Indonesia justru berisiko kesehatan terhadap masyarakat baik pada jangka pendek ataupun jangka panjang,” tutur Mojaza.
Mojaza mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin edar tersebut sehingga produk bisa diedarkan di seluruh Indonesia.
“Kami imbau seluruh pelaku usaha, karena memang indikasinya jelas adalah bukan untuk konsumsi. Atau ada yang baik banget, ‘setiap pulang dari sana bagi-bagi ke tetangga’ rasanya juga mungkin tidak,” tambah Mojaza.