Populer: Beli LPG 3 Kg Bawa KTP; PNS Pajak Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta

26 Desember 2022 5:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berita tentang ketentuan membeli LPG 3 kg harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kabar yang paling banyak dibaca sepanjang, Minggu (25/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada kabar soal PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dapat bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) ratusan juta. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menerapkan skema penyaluran subsidi tertutup untuk LPG 3 kg menggunakan KTP.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan penerapan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP ini bertujuan agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
"Itu menuju ke distribusi tertutup supaya LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidinya itu tepat sasaran kepada yang berhak," ujar Erika kepada wartawan di LPG Terminal Tanjung Sekong, Banten, Minggu (25/12).
Digitalisasi penyaluran BBM dan LPG Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
Untuk menentukan konsumen yang berhak, kata Erika, pihaknya akan mengacu kepada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dengan begitu, masyarakat yang tidak tercantum dalam P3KE tidak bisa mendapatkan LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Erika enggan menuturkan kapan mekanisme pembelian LPG 3 kilogram menggunakan KTP ini mulai diterapkan dan sampai kapan hingga akhirnya masyarakat harus membeli barang ini melalui MyPertamina.

PNS DJP Ada yang Dapat Bonus Ratusan Juta

Penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, para PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun ini berhak mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui aturan tersebut, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
ADVERTISEMENT
Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan skema dan perhitungan IPK masih dalam proses pembahasan.
"Mengenai skema dan perhitungan IPK yang disebutkan oleh Bapak Misbakhun di akun twitter beliau, masih dalam pembahasan," kata Neil kepada kumparan, Kamis (22/12).
Tukin PNS di DJP Kementerian Keuangan tertinggi adalah pada Eselon I Peringkat Jabatan 27 sebesar Rp117.375.000, sementara yang terendah adalah Eselon III ke bawah dengan Peringkat Jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.