Populer Bisnis: Garuda Dilarang Terbang ke Hong Kong, Utang RI Lampaui Batas IMF

24 Juni 2021 6:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang sementara ini dilarang terbang ke Hong Kong. Larangan tersebut terkait adanya penumpang terkena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut menjadi salah satu berita populer di segmen bisnis. Berita itu dilengkapi dengan kabar utang pemerintah yang sudah melebihi batas IMF.
Berikut ini selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang hari Rabu (23/6):

Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong

Otoritas Hong Kong melarang sementara penerbangan maskapai Garuda Indonesia via Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Larangan tersebut merujuk pada temuan otoritas setempat atas 4 penumpang Garuda Indonesia GA876 rute Jakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat tiba di Bandara Hong Kong pada Minggu (20/6).
Setelah dilakukan contact tracing terhadap penumpang GA876, terdapat 2 penumpang lagi yang positif COVID-19. Dikutip dari RTHK.HK, Rabu (23/6), 1 dari 2 penumpang tersebut merupakan seorang TKW dan saat ini sedang menjalani karantina di sebuah hotel di daerah Yau Ma Tei.
ADVERTISEMENT
Hingga Selasa, 22 Juni 2021, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong mencatat adanya 7 kasus COVID-19 baru yang datang dari luar Hong Kong. Di mana, 6 kasus baru datang dari penumpang pesawat Garuda Indonesia GA876.
Berita selengkapnya:

Utang Pemerintah Sudah Lebihi Batas IMF

Petugas menata tumpukan uang di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Utang pemerintah terus menunjukkan kenaikan selama tahun lalu. Bahkan rasio utang terhadap penerimaan juga melebihi batas ketentuan Dana Moneter Internasional (IMF). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengkhawatirkan pemerintah tak lagi bisa membayar utang beserta bunganya. Pembiayaan utang bahkan disebut melebihi kebutuhan.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK melaporkan bahwa realisasi defisit anggaran selama tahun lalu sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB.
ADVERTISEMENT
Sementara pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya. Sehingga, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.
BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 serta pembayaran bunganya, telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.
Berita selengkapnya: