Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: BPJS Kesehatan Bagi Kamar Inap Berdasar Penyakit; Dividen ADRO
16 Mei 2024 5:30 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pembagian kamar inap pasien peserta BPJS Kesehatan nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan iuran, tapi berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit . Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan Bagi Kamar Inap Berdasarkan Penyakit
Dengan dihapusnya sistem kelas I II dan III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) BPSJ Kesehatan, nantinya kamar inap pasien tidak lagi dibedakan atas besaran iuran, melainkan jenis penyakit dan jenis kelamin. Sistem penggolongan kelas BPJS akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Tak hanya berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. Berikut rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
ADVERTISEMENT
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter - Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
ADVERTISEMENT
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.
Dividen ADRO
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) memutuskan untuk membagikan total dividen senilai USD 800 juta atau setara Rp 12,85 triliun (asumsi kurs Rp 16.071 per dolar AS).
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur ADRO Garibaldi Thohir menyampaikan apresiasi terhadap para pemegang saham diwujudkan dalam komitmen untuk memberikan pengembalian (return) dalam bentuk dividen tunai yang dibagikan secara reguler dan pembelian kembali saham perseroan.
“Setelah membagikan dividen interim pada bulan Januari 2024, pada rapat ini kami mendapat persetujuan para pemegang saham perseroan untuk membagikan dividen tunai final sejumlah USD 400 juta,” ujar Boy Thohir dalam konferensi pers RUPST di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (15/5).
Para pemegang saham menyetujui penggunaan laba tahun berjalan perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar USD 1,64 miliar, di mana sebesar USD 800 juta atau 48,74 persen akan digunakan untuk pembayaran dividen tunai, yang terdiri dari USD 400 juta untuk dividen interim yang telah dibayarkan perseroan pada tanggal 12 Januari 2024 dan sebesar USD 400 juta untuk dividen tunai final.
ADVERTISEMENT
Sementara laba tahun berjalan perseroan sebesar USD 841,43 juta ditetapkan sebagai laba ditahan.