Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Prabowo; Tarif Tol Dalam Kota Naik
22 September 2024 5:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjawab isu soal dirinya disebut akan menjadi Menteri Keuangan (Menkeu ) di pemerintahan Prabowo -Gibran. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (21/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang tarif tol dalam kota yang mengalami kenaikan. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Prabowo
Nama Menkes ini santer disebut sebagai salah satu calon kuat Menkeu penerus Sri Mulyani.
Merespons hal itu, Budi Gunadi menyatakan belum ada bocoran soal itu. Dia meminta untuk menanyakan langsung kepastian soal ini pada Prabowo.
"Itu (pemilihan menteri) yang menentukan Pak Prabowo," ujar Budi Gunadi sembari melempar senyum dalam acara peluncuran buku biografi Sri Mulyani, Jumat malam (20/9).
"Yang tahu Pak Prabowo," sambungnya.
Sementara soal apakah sudah ada obrolan dengan Ketum Gerindra itu, Budi Gunadi berdalih posisi mereka saat ini masih sama-sama jadi menteri Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kita sama-sama teman di kabinet, jadi pasti masih (komunikasi)," ujarnya.
Tarif Tol Dalam Kota Naik
Tarif Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit naik mulai Minggu (22/9), pukul 00.00 WIB. Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Djoko Sapto, menyebut kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan tol.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur soal evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Untuk memenuhi SPM yang sudah ditetapkan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), CMNP melakukan berbagai kegiatan pemeliharaan rutin.
ADVERTISEMENT
“Pemeliharaan yang meliputi kekesatan dan ketidakrataan permukaan jalan, serta melakukan scrapping dan filling aspal, perbaikan expansion joint, patching aspal untuk menutup lubang, overlay laston untuk mengatasi rutting, dan penggunaan sealant untuk retakan pada jalur utama,” lanjutnya.
Berikut rincian tarif terbaru Tol Dalam Kota Jakarta:
- Golongan I: Rp 11.000,- (sebelumnya Rp 10.500,-)
- Golongan II: Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500,-)
- Golongan III: Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500,-)
- Golongan IV: Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500,-)
- Golongan V: Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500,-)