Populer: Buruh Setop Boikot Indomaret, Giant Disebut Tutup Imbas Omnibus Law
·waktu baca 2 menit

Aksi boikot yang dilakukan buruh terhadap produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sejak Kamis (27/5) lalu kini disetop. Kabar itu menjadi salah satu berita terpopuler di kumparan.
Keputusan ini menyita perhatian sebab sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyerukan aksi boikot produk buntut dipidanakannya salah satu karyawan Indomaret, Anwar Bessy.
"Kedua belah pihak punya tanggung jawab membuat hubungan kembali harmonis dan menjaga nama baik perusahaan. Pihak serikat pekerja akan menghentikan atau setop aksi boikot Indomaret," jelas Ketua KSPI Said Iqbal, Kamis (3/6).
Iqbal menjelaskan, selain dicabutnya tuduhan, manajemen Indomaret juga menyanggupi untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessy. Kendati begitu, ia bakal ditempatkan sesuai kebutuhan perusahaan.
Langkah damai ini juga dengan catatan perusahaan bisa menjamin hak-hak dan perlakuan atas anggota FSPMI itu tak dibeda-bedakan.
"Manajemen Indomarco menyetujui untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anwar Bessy, karyawan Indomarco dilakukan penyelesaian di luar pengadilan," jelasnya.
KSPI Sebut Giant Tutup karena Investasi Hong Kong Kabur Imbas Omnibus Law
Berita terpopuler kumparanBisnis lainnya adalah rencana penutupan seluruh gerai Giant di Indonesia. Said Iqbal menduga bakal tutupnya seluruh gerai Giant bukan disebabkan oleh pandemi COVID-19, namun karena kaburnya investasi asal Hong Kong dari induk usaha Giant, Hero Supermarket Group.
Said Iqbal menilai larinya investor asing ini sebagai preseden buruk berlakunya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Alih-alih mengerek investasi, UU Cipta Kerja menurutnya malah menyebabkan investasi keluar dari Tanah Air.
"Kasus Giant menjelaskan tutupnya Giant bukan persoalan mismanajemen saja, tapi lebih diakibatkan investasi dari investor Hong Kong menarik diri, tidak lagi melanjutkan investasi di Hero Group. Jadi penyebab utama adalah investasi dari Hong Kong keluar dari Hero Group di Indonesia," jelas Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (3/6).
"Ini menjelaskan Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar, terutama di industri ritel," sambungnya
Sebelum tumbangnya Giant, kata Iqbal, sudah ada sederet perusahaan yang tutup dengan penyebab tak jauh berbeda. Dua di antaranya yakni PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang tutup dan berimbas pada PHK 7.800 pekerja. Kemudian PT Lawe Adya Prima di Bandung juga melakukan hal yang sama, di mana sebanyak 1.200 buruh terdampak PHK.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, KSPI mendesak agar pemerintah hingga hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para buruh untuk mencabut undang-undang sapu jagat tersebut.
