Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Populer: Cak Imin Minta Tambahan Bansos Rp 100 T; Kemenkeu Dirombak
8 November 2024 5:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Presiden Prabowo merombak susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) juga banyak menyita perhatian publik. Berikut ini rangkumannya:
Cak Imin Minta Tambahan Bansos Rp 100 T
Menurut Cak Imin, tambahan anggaran untuk bansos nantinya dapat bermanfaat bagi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Tambahan anggaran tersebut dapat berasal dari efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari upaya untuk menutup kebocoran anggaran.
"Pak Presiden berkali-kali menegaskan akan melakukan efisiensi sekaligus bekerja keras menutup kebocoran anggaran. Sehingga kalau kebocoran tinggi yang selama ini terjadi bisa ditutup hingga kira-kira Rp 100 triliun, maka otomatis bantuan sosial itu bisa meningkat jumlahnya," ungkapnya.
Selain itu, Cak Imin melihat anggaran ini dapat defisiensi APBN dan upaya menutup kebocoran anggaran dapat meningkatkan jumlah bantuan sosial yang langsung menyasar masyarakat miskin. Serta mendukung mereka menjadi lebih produktif.
ADVERTISEMENT
Walau belum memberi usulan secara resmi, Cak Imin berharap dana sebesar itu dapat terealisasi di tahun 2025.
Dalam urusan penyaluran bansos tepat sasaran, Cak Imin juga menekankan pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan. Nantinya data kemiskinan harus terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.
Kemenkeu Dirombak
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut menyebut ada tambahan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kemenkeu dan penghapusan satu badan dengan penambahan badan baru.
Dua Ditjen yang dimaksud adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sedangkan untuk badan baru yang dimaksud adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut juga menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Nantinya BKF akan dilebur dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 13.
Sedangkan untuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 45.