Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Populer: China-AS Turunkan Tarif Impor; Rencana Pemerintah Batasi Impor Singkong
13 Mei 2025 5:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat (AS) dan China sepakat untuk menurunkan tarif impor secara signifikan, menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Senin (12/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka, juga ramai dibaca. Berikut rangkumannya.
Deal: Barang China ke AS Kena Tarif 30%, dari AS ke China 10%
Produk-produk asal AS yang masuk ke China kini dikenai tarif sebesar 10 persen, sementara barang-barang dari Tiongkok ke AS dikenai tarif 30 persen.
Mengutip Bloomberg, Senin (12/5), kesepakatan ini akan berlaku selama 90 hari sebagai bagian dari upaya kedua negara meredakan ketegangan dagang yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“AS memangkas tarif untuk produk China dari 145 persen menjadi 30 persen, dan China menurunkan tarif produk AS dari 125 persen menjadi 10 persen. Kedua langkah ini berlaku selama 90 hari,” ujar Wilkins.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa kedua negara juga telah mengidentifikasi lima hingga enam industri strategis yang rentan secara rantai pasokan, termasuk sektor farmasi dan baja.
Pemerintah Kaji Batasi Impor Singkong dan Tapioka
Rencana ini seiring keluhan petani dalam beberapa tahun belakangan akibat produksi dalam negeri tak terserap pasar. Nantinya, pembahasan akan dilakukan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menerima berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah.
"Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian," ucap Isy Karim dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/5).
ADVERTISEMENT
Kata Isy, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.