Kumparan Logo

Populer: Daftar Aset Tommy Soeharto yang akan Dilelang; Pajak Fasilitas Kantor

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Putra bungsu Presiden Suharto dan Presiden PT Timor Hutomo Mandala Putra, Menteri Perdagangan dan Industri Indonesia Tunky Ariwibowo dan Wakil Ketua Kia Motors Korea Selatan Kim S-A. berpose di depan mobil Timor produksi Korea Selatan. Foto: John Macdougall / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Putra bungsu Presiden Suharto dan Presiden PT Timor Hutomo Mandala Putra, Menteri Perdagangan dan Industri Indonesia Tunky Ariwibowo dan Wakil Ketua Kia Motors Korea Selatan Kim S-A. berpose di depan mobil Timor produksi Korea Selatan. Foto: John Macdougall / AFP

Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kawasan Industri Mandala Putra itu bernilai Rp 600 miliar.

Kabar tersebut jadi salah satu berita populer ekonomi bisnis, Sabtu (6/11). Berita lainnya yang tak kalah ramai dibaca, soal rencana pemerintah menarik pajak dari sejumlah fasilitas kantor. Berikut rangkumannya:

Daftar Aset Tommy Soeharto yang Bakal Dilelang Pemerintah

Satgas BLBI menyita aset Tommy Soeharto senilai Rp 600 miliar. Aset tanah seluas 124 hektar tersebut disita Satgas BLBI lantaran PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,612 triliun.

Ada empat bidang tanah yang disita di Karawang. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemerintah Bakal Atur Jenis Fasilitas Kantor yang Bakal Dikenakan Pajak

Pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak. Adapun saat ini, fasilitas yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pegawai, seperti mobil hingga rumah, banyak yang tak dimasukkan dalam penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa nantinya pemerintah akan menerbitkan aturan mana saja natura yang masuk dalam objek pajak tersebut. Dengan kata lain, tak semua fasilitas yang diterima pegawai itu kena pajak.

"Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," ujar Yon di KPP Madya, Denpasar, Bali, Kamis (4/11).