Populer: Dirut MRT Diganti; ATS Bayar Rp 17 M ke TNI AU Kelola Bandara Halim

23 Juli 2022 6:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang pengguna transportasi publik MRT di Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang pengguna transportasi publik MRT di Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pergantian Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) dari William Sabandar ke Mohamad Aprindy menjadi artikel yang paling banyak dibaca sepanjang Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu juga ada kabar soal pemberian hak pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dengan membayar Rp 17,82 miliar kepada Induk Koperasi TNI AU. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
Dirut MRT Diganti
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler pada Jumat (22/7) memutuskan pemberhentian dengan hormat Dirut PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar. RUPS menyepakati Mohamad Aprindy didapuk untuk menggantikan posisinya sebagai Dirut MRT.
Mohamad Aprindy yang baru saja dilantik jadi Dirut MRT Jakarta. Foto: Dok. lrtjakarta
"Memberhentikan dengan hormat saudara William Sabandar selaku Direktur Utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur Utama," bunyi hasil keputusan RUPS Sirkuler tersebut.
Penggantian Direktur Utama ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas punya kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan jajaran direksi.
ADVERTISEMENT
ATS Bayar Rp 17 M ke TNI AU Demi Kelola Bandara Halim
PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) harus membayar Rp 17,82 miliar untuk mendapatkan hak mengelola lahan seluas 21 hektar Bandara Halim Perdanakusuma. Keputusan tersebut merupakan titik terang dari kisruh pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma yang berlansung sejak lama.
"Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527/PK/Pdt/2015," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan resminya kepada kumparan, Kamis (21/7).
Pengamanan di pintu Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Merujuk pada salinan dokumen PK MA Nomor 527/PK/Pdt/2015, PT ATS seharusnya sudah mengelola Bandara Halim Perdanakusuma setidak-tidaknya sejak 2010. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) dan ATS yang saat itu diwakili oleh Edward Sirait.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, kedua pihak baik TNI AU dan ATS pada 10 Februari 2006, membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset TNI Angkatan Udara berupa tanah seluas 21 hektar di Bandara Halim Perdanakusuma.
Untuk bisa mengelola bandara tersebut, ATS membayar Rp 17,82 miliar kepada Induk Koperasi TNI AU. Rinciannya, Rp 7,03 miliar untuk kompensasi, Rp 8,44 miliar untuk kontribusi tahunan sejak tahun 2006-2007, dan Rp 2,34 miliar untuk pembayaran sewa ke kas negara tahun 2006/2007. Dengan membayar Rp 17,8 miliar, ATS mendapatkan kontrak hak kelola selama 21 tahun atau hingga 10 Februari 2031.