news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Populer: Dirut Pertamina Minta Maaf; Prabowo Terbitkan PP Danantara

4 Maret 2025 4:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kasus impor minyak mentah yang menyasar anak perusahaan Pertamina. Kabar ini menjadi berita populer di kumparanBISNIS pada Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik yaitu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Berikut rangkuman berita kumparanBisnis.

Dirut Pertamina Minta Maaf

Pernyatan maaf Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri diungkapkan dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (3/3).
"Saya Simon Aloysius sebagai Dirut Pertamina menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," ucap Simon
Pertamina (Persero) sangat mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung menyangkut tata kelola impor minyak mentah periode 2018-2023. Simon mendukung penuh apabila diperlukan data-data atau keterangan tambahan terkait kasus ini
Komisaris Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri. Foto: Pertamina
"Kami menyampaikan komitmen kami untuk berkomitmen menyelenggarakan perusahaan Good Corporate Governance, ini kesempatan kami untuk memperbaiki diri, kami meyakini dan menyadari bahwa kejadian yang kemarin sangat resah di masyarakat," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pertamina bakal bekerja lebih keras lagi untuk menghadirkan produk BBM Pertamina yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Prabowo Terbitkan PP Danantara

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam PP tersebut, BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang mengelola BUMN.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” tulis Pasal 1 Ayat 3 beleid tersebut dikutip Senin (3/3).
Pada pasal 2 beleid tersebut, secara lebih detail dijelaskan badan ini memiliki fungsi untuk mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional dan dividen BUMN serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Suasana Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran luncurkan Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Beleid ini juga menjelaskan Danantara memiliki perusahaan induk investasi yang disebut Holding Investasi, holding ini bertugas untuk mengelola atau memberdayakan aset BUMN yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
ADVERTISEMENT
Danantara juga memiliki Holding Operasional di mana holding ini seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Holding ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
“Badan memastikan pelaksanaan operasional Holding dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” lanjut beleid tersebut.
Selain itu, Danantara juga dapat memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden dan mengkonsultasikannya dengan DPR RI. Hal ini diatur lewat Pasal 4 ayat E beleid tersebut.