Populer: Dugaan Peminjam AdaKami Bunuh Diri; OJK Tangkap DPO Asuransi Ilegal

21 September 2023 5:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
OJK tangkap pelaku asuransi ilegal. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
OJK tangkap pelaku asuransi ilegal. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami buka suara soal dugaan ada peminjam di AdaKami bunuh diri. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhasil menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Dugaan Peminjam AdaKami Bunuh Diri

PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami buka suara soal dugaan ada peminjam di AdaKami bunuh diri.
Mengutip tweet @rakyatvspinjol, korban yang diduga bunuh diri mendapat teror dan cacian dari pihak AdaKami. Korbat juga dipecat dalam dalam pekerjaannya, korban berjenis kelamin laki-laki yang memiliki seorang anak balita perempuan berusia 3 tahun.
Saat korban sulit membayar tunggakan pinjol dan telat membayar, teror dari debt collector AdaKami berdatangan. Teror pertama menyebabkan korban dipecat dari kantornya. DC AdaKami terus menerus menelepon ke kantor korban yang akhirnya mengganggu kinerja operator telepon.
ADVERTISEMENT
Perusahaan P2P lending atau pinjol AdaKami membantah nomor Desk Collection (DC) yang tercantum pada unggahan akun twitter @rakyatvspinjol terdaftar dalam sistem perusahaan.
DC adalah proses penagihan yang dilakukan melalui komunikasi, seperti SMS, WhatsApp, surat elektronik, telepon, dan sarana komunikasi lainnya.
Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan, serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC pada unggahan tersebut.
“Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Kami berkomitmen akan terus mencari data dan informasi yang tambahan yang akurat guna membantu kami dalam melacak kejadian tersebut,” kata Jonathan dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (20/9).
Sebagai platform Peer to Peer Lending (P2P) yang sah dan memiliki izin operasi dari OJK, AdaKami memastikan tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
ADVERTISEMENT
“Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan layanan AdaKami,” tutur Jonathan.

OJK Tangkap DPO Pelaku Asuransi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OKK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. RH lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan RH dilakukan pada Selasa (19/9), di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dengan dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau. Pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
ADVERTISEMENT
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
ADVERTISEMENT